Wawako Solok Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD

Kota Solok – Bertempat di Sekretariat DPRD Kota Solok, pada Selasa 21 September 2021, DPRD Kota Solok melaksanakan rapat paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan umum fraksi tentang Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.

Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Nurisma, Wakil Ketua Efriyon Coneng dihadapan Anggota DPRD Kota Solok. Sedangkan dari unsur Pemerintah Daerah dihadiri oleh Wakil Walikota Solok, Ramadhani Kirana Putra dan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah.

Ramadhani Kirana Putra menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD atas tanggapan, saran dan usulan yang disampaikan oleh juru bicara fraksi-fraksi melalui pandangan umum.

Menurut Wakil Walikota Solok pandangan umum disampaikan pada dasarnya bertujuan untuk kemajuan pemerintahan dan masyarakat Kota Solok.

“Dapat kami jelaskan bahwa pemerintah daerah telah berupaya memaksimalkan dalam pemungutan, pengembangan dan pengendalian potensi untuk peningkatan penerimaan PAD dengan melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada wajib pajak dan wajib retribusi melalui OPD terkait,” papar Ramadhani menanggapi pandangan umum dan saran dari Fraksi Solok Adil Makmur mengenai peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada masa Pandemi.

Selanjutnya Wakil Walikota memberikan tanggagapan terkait permintaan Fraksi Solok Adil Makmur agar pemerintah daerah menindak tegas pemilik iklan rokok yang tidak memiliki izin. Untuk ke depannya menurut Ramadhani, Pemerintah Daerah Kota Solok akan memaksimalkan pengawasan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang akan dilaksanakan oleh OPD terkait.

Mengenai pandangan Fraksi Solok Adil Makmur terkait pelaksanaan vaksinasi terhadap pelajar umur 12-17 th agar dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada siswa dan orang tua dan tidak dilakukan pemaksaan dan ancaman, Ramadhani menyampaikan Pemerintah Kota Solok tetap mengutamakan pendekatan persuasif agar masyarakat dapat mengikuti vaksinasi covid-19.

“Terkait dengan Surat Edaran Walikota tentang vaksinasi, sampai saat ini pemerintah daerah tetap mengutamakan pendekatan persuasif kepada masyarakat dan tidak ada unsur pemaksaan,” tegas Wawako.

“Sosialisasi dilaksanakan terlebih dahulu untuk memberikan informasi yang akurat tentang vaksinasi, terutama untuk vaksinasi usia 12-17 tahun. Vaksinasi dilaksanakan setelah mendapat surat persetujuan orang tua,” sambung Ramadhani.

Seterusnya Walikota Solok menyampaikan tanggapan atas saran dari Fraksi Solok Bersatu.

“Untuk ke depannya pemberian bantuan kepada masyarakat akan dilaksanakan lebih tepat waktu sesuai dengan saran Fraksi Solok Bersatu,” sampai Ramadhani.

Menanggapi saran dari Fraksi Partai Golkar untuk proaktif menyikapi serta mencarikan solusi atas persoalan yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup masyarakat Kota Solok. Wakil Walikota mengemukakan langkah langkah yang telah ditempuh pemerintah daerah.

“Salah satu di antaranya mengenai rubuhnya dinding saluran Bandar Pamujan, dapat dijelaskan bahwa Bandar Pamujan merupakan daerah irigasi kewenangan Propinsi Sumatera Barat sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR nomor 14 tahun 2015. Dinas PUPR Kota Solok telah berkoordinasi dengan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumatera Barat dan Dinas PSDA sudah melakukan peninjauan lapangan bersama Anggota DPRD Propinsi Sumatera Barat,” papar Ramadhani.

“Pada Perubahan DPA Dinas PSDA Provinsi Sumatera Barat telah mengalokasi anggaran sebesar lebih kurang Rp.200 juta untuk rehabilitasi saluran Bandar Pamujan. Bahkan untuk tahun 2022, sedang diupayakan melalui dana DAK sebesar Rp.2,3 Milyar,” jelas Wawako di hadapan Anggota DPRD Kota Solok

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.