Nasional

DPR Temukan Harga Gabah Kering Melampaui HPP

849
×

DPR Temukan Harga Gabah Kering Melampaui HPP

Sebarkan artikel ini
Detailed image of a hand gently cradling ripe rice grains, symbolizing harvest and agriculture.

Kediri – Komisi IV DPR RI mendapati harga gabah kering panen (GKP) di Kota Kediri pada awal Juli 2025 melebihi Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang ditetapkan sebesar Rp6.500 per kilogram.

Para pedagang di kota yang merupakan yang ketiga terbesar di Provinsi Jawa Timur ini membeli gabah petani dengan harga Rp7.400 per kilogram, dan di beberapa wilayah bahkan mencapai Rp7.500 per kilogram.

Sementara itu, Harga Eceran Tertinggi (HET) beras kualitas medium tetap di angka Rp12.500 per kilogram.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mengungkapkan bahwa harga pembelian GKP oleh sektor swasta yang jauh di atas HPP seharusnya menjadi bagian dari sistem peringatan dini untuk mendorong intervensi pemerintah di pasar.

Pernyataan ini disampaikan Alex saat memimpin kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Penyerapan Gabah dan Jagung Komisi IV DPR RI ke salah satu penggilingan swasta di Kota Kediri, Jumat lalu.

Alex menambahkan jika pemerintah membiarkan swasta membeli GKP dengan harga yang jauh di atas HPP, maka harga jual beras dari swasta pun akan melampaui HET.

“Jika ini yang terjadi, artinya pemerintah membiarkan para pengusaha kita masuk jerat hukum. Ini akan kontraproduktif bagi ekosistem bisnis dan mendukung swasembada pangan, yang menjadi salah satu target Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.

HPP GKP sesuai Keputusan Kepala Bapanas No 2 Tahun 2025 yang berlaku mulai 15 Januari 2025, ditetapkan sebesar Rp6.500 per kilogram untuk pembelian gabah oleh Perum BULOG dan perusahaan swasta.

Rincian HPP mencakup beberapa kategori gabah, dengan GKP di penggilingan seharga Rp6.700 per kilogram dan Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp8.000 per kilogram.

Jika swasta menjual beras di atas HET, mereka dapat dicap sebagai pedagang nakal dan dijerat dengan Pasal 56 Undang-Undang Pangan yang mengatur sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha atau denda.

Pelanggaran lebih jauh dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan hukuman terberat mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

“Membuat harga gabah di tingkat petani menjadi menguntungkan adalah tanggung jawab pemerintah, dan melindungi swasta sebagai penggerak utama perekonomian juga sangat penting,” ungkap anggota DPR RI Dapil Sumbar I itu.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.