Padang – BSN, anggota DPRD Sumatera Barat sekaligus pemilik PT BIP, kembali tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang terkait dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi di sebuah bank BUMN di Padang.
Ketidakhadirannya pada panggilan ketiga, Selasa (19/8), diwarnai alasan sakit.
Plh Kasi Pidsus Kejari Padang, Budi Sastera, membenarkan mangkirnya BSN tersebut.
Meskipun demikian, informasi yang dihimpun mengungkapkan BSN telah berjanji akan hadir pada panggilan selanjutnya, 27 Agustus mendatang.
Sebagai langkah antisipasi, Kejari Padang telah berkoordinasi dengan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung untuk memantau keberadaan BSN.
Lebih lanjut, Kejari juga telah mengajukan pencekalan agar BSN tidak dapat bepergian ke luar negeri.
Kejari Padang menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp34 miliar.
Kasus ini sendiri telah memasuki tahap penyidikan sejak 27 Juni 2024, berdasarkan Surat Perintah Kajari Padang Nomor SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024.
Sejumlah saksi dari pihak bank dan internal PT BIP telah dimintai keterangan. Keterangan Beny dinilai sangat penting untuk mengungkap mekanisme pemberian kredit dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, Kajari Padang, Dr. Aliansyah, belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini.






