Padang – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang meluncurkan program jemput bola untuk layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Keterangan Rencana Kota (KRK) di seluruh kecamatan.
Inisiatif ini berlangsung mulai 3 Juni hingga 8 Juli 2026 sebagai upaya meningkatkan akses kemudahan perizinan sekaligus memperkuat kepatuhan tata ruang.
Kepala Dinas PUPR Kota Padang, Malvi Hendri, menyatakan bahwa program ini dirancang untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat.
Menurutnya, kepatuhan dalam pengurusan izin sangat krusial guna menjamin legalitas serta keamanan aset properti warga.
“Membangun tanpa khawatir berarti bangunan aman secara hukum dan nyaman untuk keluarga. Mengurus PBG itu seperti membuat KTP untuk bangunan kita; mungkin sedikit repot di awal, tetapi manfaat dan keamanannya dirasakan selamanya,” ujar Malvi, Senin (1/6/2026).
Layanan ini akan beroperasi setiap hari Rabu mulai pukul 09.00 WIB. Rangkaian kegiatan dijadwalkan dimulai di Kecamatan Padang Utara dan Koto Tangah pada 3 Juni 2026, lalu berlanjut secara bergilir hingga berakhir di Kecamatan Bungus Teluk Kabung pada 8 Juli 2026.
Malvi menjelaskan bahwa kepemilikan PBG memberikan kepastian hukum, mendongkrak nilai properti, serta mempermudah akses perbankan dan perizinan usaha.
Sebaliknya, bangunan yang tidak memiliki izin berisiko tinggi terkena sanksi administratif hingga ancaman pembongkaran.
Selain pendaftaran, petugas juga akan memberikan pendampingan teknis penggunaan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Masyarakat pun dapat berkonsultasi mengenai pengurusan KRK untuk berbagai status lahan, mulai dari sertifikat hak milik, tanah adat, hingga tanah verponding.
Terkait KRK, Malvi menekankan pentingnya dokumen tersebut untuk memastikan kesesuaian lahan dengan aturan zonasi.
Dia mengimbau masyarakat agar selalu melakukan pengecekan melalui situs resmi ATR/BPN sebelum memulai tahapan pembangunan.
“Sebelum membeli tanah atau membangun, pastikan terlebih dahulu lokasi tersebut sesuai dengan peraturan zonasi. Siapkan seluruh dokumen persyaratan secara lengkap dan benar agar proses pengurusan berjalan lancar,” pungkasnya.






