HukumKabupaten Pasaman

Polres Pasaman Gagalkan Peredaran 21 Paket Ganja

108
×

Polres Pasaman Gagalkan Peredaran 21 Paket Ganja

Sebarkan artikel ini

Pasaman – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman menggagalkan peredaran 21 paket besar ganja lintas provinsi pada Sabtu (6/6/2026) malam.

Dua pemuda berinisial FTH (17) dan MATS (23) diringkus petugas saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Lubuk Sikaping.

Tersangka FTH yang berstatus pelajar asal Bukittinggi dan MATS yang bekerja sebagai petani asal Padang Pariaman diamankan saat mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX.

Polisi menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam tas ransel, karung plastik, hingga bagasi kendaraan.

Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Fahrur Rozi mengungkapkan, operasi penangkapan bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan patroli rutin di kawasan Sungai Pandahan.

Petugas mendapati kedua pelaku membawa tas ransel berukuran besar dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Anggota langsung membuntuti mereka. Setelah aksi kejar-kejaran, petugas berhasil memepet dan menghentikan kendaraan pelaku di depan SDN 05 Pauh,” ujar Kasat Resnarkoba.

Dalam interogasi di tempat kejadian perkara, kedua pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Proses penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat nagari setempat guna memastikan transparansi hukum.

Hasil penggeledahan merinci 12 paket ganja di dalam tas ransel, enam paket di karung plastik, dan tiga paket di bagasi motor. Petugas juga menemukan satu paket ganja berukuran kecil di saku celana FTH.

Kepada penyidik, para tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari Panyabungan, Sumatera Utara, yang rencananya akan diedarkan ke Kota Padang.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Pasaman untuk pengembangan jaringan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat dengan pidana maksimal berupa penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.