Pemerintah

Satgas PRR Minta Pemda Percepat Pendataan Hunian Tetap

156
×

Satgas PRR Minta Pemda Percepat Pendataan Hunian Tetap

Sebarkan artikel ini

Aceh – Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, mendesak pemerintah daerah terdampak bencana hidrometeorologi segera menuntaskan pendataan penerima hunian tetap (huntap).

Percepatan ini menjadi kunci utama agar proses pemulihan permanen bagi para penyintas di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dapat berjalan efektif.

Tito menekankan bahwa validitas data penerima bantuan, yang mencakup nama dan alamat (by name by address), merupakan syarat mutlak agar pembangunan hunian tepat sasaran.

Ia menyayangkan masih adanya daerah yang belum memberikan data terperinci mengenai kondisi rumah rusak maupun preferensi penyintas, apakah memilih skema in-situ atau hunian komunal.

“Rekan-rekan pemda semua mengatakan warganya segera diurus, tetapi tidak memberikan data. Mereka ini harus ditanya satu-satu, mau yang in-situ di tanah sendiri yang dibangunkan BNPB dengan bantuan Rp60 juta, atau komunal dari Kementerian PKP,” ujar Tito dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Capaian Pembangunan serta Percepatan Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (9/6/2026).

Dalam skema percepatan ini, BNPB bertanggung jawab membangun huntap in-situ di lahan asal atau memberikan bantuan dana konstruksi mandiri.

Sementara itu, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan fokus membangun huntap komunal dalam bentuk kawasan terpadu.

Tugas pemerintah daerah adalah memastikan ketersediaan lahan dan akses jalan menuju lokasi pembangunan.

Lahan yang digunakan bisa berasal dari aset milik pemerintah daerah, pemerintah pusat, maupun lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU).

Tito menegaskan bahwa pemerintah pusat akan memprioritaskan pembangunan bagi daerah yang lebih dulu menyerahkan data valid.

Ia tidak segan akan mengesampingkan daerah yang lamban dalam melengkapi data, karena pemerintah pusat tidak dapat melakukan eksekusi pembangunan tanpa perhitungan yang akurat.

“Seandainya kepala daerahnya tidak menyerahkan data by name by address, ya ditinggal. Biar nanti rakyatnya marah kepada kepala daerahnya. Karena kita juga tidak bisa bekerja kalau tidak punya data,” tegas Tito.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.