Solok – Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Kota menahan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial HG (48) atas dugaan tindak pidana penggelapan uang pajak kendaraan bermotor.
Tersangka yang bertugas di Kantor Samsat Kota Solok tersebut ditangkap setelah polisi menemukan bukti kuat penyalahgunaan uang setoran pajak dan biaya balik nama milik warga.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, IPTU Daslucky Okyusran, menyatakan penahanan dilakukan setelah penyidik merampungkan gelar perkara.
“Kami menetapkan HG sebagai tersangka dan melakukan penahanan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Daslucky, Selasa (7/7/2026).
Kasus ini terungkap setelah korban bernama Zainal Ben Okri melaporkan HG terkait pengurusan pajak dan balik nama dua mobil pada Agustus 2025.
Korban menyerahkan uang sebesar Rp7,7 juta kepada tersangka karena percaya dengan profesinya sebagai petugas Samsat.
Namun, tersangka tidak menyetorkan uang tersebut ke kas daerah, melainkan menggunakannya untuk melunasi utang pribadi.
Selama delapan bulan, tersangka mengelabui korban dengan dalih pengurusan berkas mengalami kendala di Padang.
Padahal, dokumen penting milik korban hanya disimpan tersangka di laci meja kerjanya.
Pada April 2026, tersangka mengembalikan berkas tersebut tanpa menyelesaikan kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan.
“Pelaku tidak membayarkan pajak maupun biaya balik nama, serta tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengganti uang korban,” tegas Daslucky.
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa korban tersangka bukan hanya satu orang.
Polisi mencatat setidaknya terdapat tiga warga lain yang menjadi sasaran modus operandi serupa.
Saat ini, tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Solok Kota.
Penyidik menjerat oknum ASN tersebut dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.






