Pemerintah

Padang Masuk 6 Nominasi Daerah Tertib Ukur se-Indonesia

383
×

Padang Masuk 6 Nominasi Daerah Tertib Ukur se-Indonesia

Sebarkan artikel ini
Walikota Padang Hendri Septa. Foto: Interet
Walikota Padang Hendri Septa. Foto: Interet

Padang – Kota Padang masuk ke dalam 6 nominasi sebagai kabupaten/kota yang dicanangkan Pemerintah pusat sebagai Daerah Tertib Hukum (DTU) se-Indonesia tahun 2021 ini. Pembentukan Daerah Tertib Ukur (DTU) merupakan program pemerintah dalam hal perlindungan konsumen dan tertib niaga di Kota Padang.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemko Padang melalui Dinas Perdagangan Kota Padang melakukan penandatangan komitmen kerja dengan stakeholder, sehingga nantinya Padang tertib ukur dapat berjalan dengan baik.

Penandatangan berlangsung di Hotel Truntum (Grand Inna Muara) pada Senin (1/11/). Pada kesempatan itu turut hadir Wako, Pj Sekdako Padang Arfian, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Endrizal, dan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Amrizal Rengganis.

Hendri Septa selaku Walikota Padang pada kesempatan itu mengatakan, pembentukan Kota Padang sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU) adalah program pemerintah sebagai perlindungan konsumen juga tertib niaga di Kota Padang.

“Tertib ukur dalam transaksi perdagangan ini sangat penting dan harus diterapkan dalam keseharian kita, karena ini merupakan amanah yang harus kita jalankan, tidak hanya dalam hal perlindungan konsumen, namun hal ini juga merupakan amalan ibadah yang harus dilaksanakan,” katanya.

“Untuk mewujudkan itu semua, tentu tidak lepas dari peran aktif kita semua dalam menyampaikan dan melaksanakan tertib ukur ini. saya berharap kepada Bapak/Ibu pimpinan PLN, PDAM, Pertamina, Bulog, PT. Semen Padang, Hiswana Migas, Pegadaian, Asperindo, pasar modern dan pasar tradisional agar dapat menjaga kebenaran hasil pengukuran dari alat ukur yang digunakan,” sambungnya.

“Kepada Camat se-Kota Padang dan Dinas Perdagangan agar selalu aktif dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang beredar di Kota Padang. Melalui Hiswana Migas kami mohon kerjasamanya untuk selalu mengingatkan para SPBU dan SPBE agar selalu tertib serta menjaga kebenaran alat ukur dan takarnya, sehingga program perlindungan konsumen di Kota Padang dapat terlaksana dengan baik,” pungkas Hendri.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Andree Al Gamar menyebutkan, pembentukan daerah tertib hukum ini masuk dalam RPJM Nasional. Saat ini Kota Padang bersama 6 nominasi kabupaten/kota se-Indonesia tengah mengikuti penilaian.

“Alhamdulillah dapat kami laporkan kepada Pak Wali untuk penilaian administrasi kita (Kota Padang) mendapat rangking satu. Berikutnya tim penilai akan mengunjungi kecamatan. Pada hari ini kita adakan perjanjian kerja yang juga nantinya merupakan penilaian dalam tertib ukur ini,” ungkap Andree.

Andree menambahkan, dengan penilaian ini diharapkan Kota Padang dapat keluar sebagai yang terbaik.

“Untuk itu saya harapkan dukungan dari stakeholder dan Camat se-Kota Padang agar Kota Padang dapat ditetapkan sebagai Daerah Tertib Ukur,” pungkasnya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.