HukumKota Solok

Dua Oknum Petugas Dishub Kena OTT Bayar Denda ke Kejaksaan

899
×

Dua Oknum Petugas Dishub Kena OTT Bayar Denda ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

SOLOK, KABARSUMBAR – Dua oknum petugas Tempat Pembayaran Retribusi (TPR) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solok yang menjadi terpidana kasus korupsi retribusi angkutan, JA dan I membayar denda masing-masing senilai Rp 30 juta.

Pembayaran denda tersebut dilakukan oleh perwakilan pihak keluarga masing-masing terpidana kepada pihak Kejaksaan Negeri Solok, untuk disetorkan ke kas negara, Senin (29/10/2018).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Solok Aliansyah mengatakan, pembayaran denda tersebut dilakukan oleh pihak keluarga terpidana sesuai dengan hasil putusan sidang Tipikor pada pengadilan Negri kelas I-A Padang.

“Berdasarkan putusan pengadilan, keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 10 bulan pidana kurungan dan denda masing-masing 30 juta Rupiah,” sebut Aliansyah didampingi Kasi Pidsus Wahyudi Kuwoso saat menerima pembayaran denda di Aula Kejari Solok.

Keputusan tersebut sebagaimana tertuang dalam petikan putusan pengadilan Tipidkor pada pengadilan Negri kelas I-A Padang dengan nomor surat 16/pid.sus-TPK/2018/PN pdg dan surat nomor 17/pid.sus-TPK/2018/PN pdg.

Saat ini, kedua terpidana masih menjalani vonis kurungan penjara yang dipotong masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Anak Aie, Padang.

Sebelumnya, pada penghujung Januari tahun 2018 lalu, tim saber Pungli kota Solok menciduk dua oknum petugas TPR Dishub kota Solok yang disinyalir melakukan tindak pidana pungli dalam penarikan retribusi angkutan di pos TPR Terminal kota Solok.

Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai lebih kurang Rp. 3.697.000 yang merupakan hasil retribusi dari 30 hingga 31 Januari 2018.

Berikut Blangko setoran yang sudah diisi jumlah nominalnya sebesar Rp. 2.700.000 yang disiapkan untuk disetorkan pada bendahara penerima serta empat bundel tindak bukti pembayaran retribusi terminal.

Kedua terdakwa akhirnya diputuskan secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melalui pengadilan Tipidkor pada Pengadilan Negeri kelas I-A Padang pada pertengahan September tahun 2018 lalu.

[Fernandez]

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.