Jakarta – Ketua Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Donny Yoesgiantoro menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas sektor keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Perang modern bukan lagi perang fisik dengan kekuatan militer, melainkan perang informasi. Intelijensi sangat penting dalam perang. Itu yang diandalkan pasukan dalam setiap gerakan mereka,” ujar Donny dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernis) Humas 2024, Selasa, 23 Maret 2024
Donny menekankan bahwa setiap individu memiliki hak untuk memperoleh informasi dan menggunakannya dengan bertanggung jawab, sebagaimana diatur dalam UU KIP Nomor 14 Tahun 2018.
Namun, ia mengingatkan bahwa tidak semua informasi dapat dibuka kepada publik. Ada tiga jenis informasi yang dilarang untuk dipublikasikan, yaitu rahasia negara, rahasia pribadi, dan rahasia bisnis.
“Misalnya informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkap kekayaan alam Indonesia, merugikan kepentingan hubungan luar negeri, dan sebagainya,” jelas Donny.
Di era teknologi ini, keterbukaan informasi publik masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah budaya keterbukaan informasi yang belum sepenuhnya tertanam di sebagian badan publik.
“Selain itu, pola pikir sebagian pimpinan yang masih menganggap keterbukaan informasi bukan hal yang penting juga menjadi hambatan,” tutur Donny.






