
BATUSANGKAR, KABARSUMBAR – Hampir 20 ribu keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) rusak atau invalid dimusnahkan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Datar melalui Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil), Jumat (21/12) di Lapangan Cindua Mato.
“Totalnya 19.418 keping yang dikumpulkan sejak 2011-2018 lalu,” ucap Sekretaris Disdukcapil Tanah Datar Armen Yuli saat pemusnahan KTP-E tersebut.
Pemusnahan KTP-E ini ucapnya, dilakukan sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 470.13/111/SJ tertanggal 13 Desember 2018 tentang penatausahaan KTP-E rusak atau invalid.
“Jadi jumlah itu berasal dari 2011 sebanyak 86 keping, 2012 sebanyak 7.448 keping, 2013 sebanyak 1.305 keping, 2014 sebanyak 17 keping, 2015 698 keping, 2016 sebanyak 656 keping, 2017 546 keping, dan 2018 sebanyak 226 keping,” tutur Armen.
Jumlah katanya, juga ditambah oleh KTP rusak dari beberapa kecamatan yang ada di Tanah Datar yang berjumlah 5.829 keping.
“Dari Kecamatan Lintau Buo sebanyak 720 keping, Kecamatan Sungai Tarab 441 keping, Kecamatan Lima Kaum 158 keping, Kecamatan Batipuh 635 keping, Kecamatan X Koto, 545 keping, Kecamatan Sungayang 108 keping, dan Kecamatan Tanjung baru sebanyak 3 Keping,” jelas Armen.
Armen menyebutkan, hingga kemarin realisasi KTP di Tanah Datar telah mencapai 97 persen. Sementara untuk yang 3 persen sisanya terdiri dari pelajar, dan masyarakat yang berada di daerah pinggiran, dan masyarakat yang masih kurang peduli akan pentingnya identitas.
“Sesuai dengan himbauan Bupati, semua warga Tanah Datar yang wajib memiliki KTP harus memiliki KTP paling lambat 31 Desember ini,” pungkasnya. (Ddy)





