17 Narapidana Rutan Kelas II B Maninjau Raih Remisi Lebaran

Kepala Rutan Kelas II B Maninjau Desriantosaat menyerahkan secara simbolis berkas remisi di Rutan Kelas II B Maninjau, Kamis 13 Mei 2021. Foto : Istimewa
Kepala Rutan Kelas II B Maninjau Desriantosaat menyerahkan secara simbolis berkas remisi di Rutan Kelas II B Maninjau, Kamis 13 Mei 2021. Foto : Istimewa

Agam 17 Narapidana yang ada di Rutan Kelas II B Maninjau, Kabupaten Agam mendapatkan remisi khusu lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah atau tahun 2021 masehi.

Kepala Rutan Kelas II B Maninjau Desrianto menyebut, pemberian remisi ini sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dengan mendapatkan pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

“Ada 17 orang narapidana Rutan Kelas IIB Maninjau yang mendapat remisi khusus lebaran Idul Fitri tahun ini dengan pengurangan masa tahanan berkisar dari 15 hari hingga 30 hari atau satu bulan. Untuk yang mendapat remisi 15 hari ada sebanyak 6 orang narapidana, kemudian remisi 1 bulan sebanyak 11 orang,” kata Desrianto saat menyerahkan secara simbolis berkas remisi di Rutan Kelas II B Maninjau, Kamis 13 Mei 2021 lalu.

Dia menjelaskan, remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat.

Hal itu ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, dan pasal 1 ayat (6) Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

“Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Diantaranya, berkelakuan baik dan menjalani hukum pidana diatas enam bulan,” jelasnya.

Selain itu, narapidana yang mendapatkan remisi lebaran yang memiliki kasus pidana umu, seperti
UU No 35 Tahun 2009, 365 KUHP, 363 KUHP, UU No 35 Tahun 2014, dan 374 KUHP.

Menurutnya, pemberian remisi lebaran diharapkan dapat memotivasi narapidana guna mencapai penyadaran diri, yang dapat dilihat dari perubahan perilaku sehari-hari.

“Melalui remisi diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan bermasyarakat, serta selalu berbuat baik dan terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT,” pungkasnya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.