Batusangkar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar mengambil langkah tegas untuk melindungi warganya dari ancaman rabies dengan menggelar operasi pengendalian dan pemusnahan Hewan Penular Rabies (HPR) pada Jumat (09/01/2026).
Dinas Pertanian menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) dalam operasi yang menyasar hewan-hewan liar pembawa virus mematikan tersebut.
Lonjakan populasi HPR, yang meliputi anjing, kucing, monyet, dan hewan sejenisnya yang berkeliaran bebas, menjadi perhatian utama. Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama di area permukiman dan fasilitas publik, sehingga memerlukan tindakan cepat dan terukur.
“Populasi HPR di Kabupaten Tanah Datar saat ini tergolong cukup tinggi dan meresahkan masyarakat, karena banyak hewan yang berkeliaran bebas atau sengaja dilepasliarkan,” ujar Kepala Dinas Pertanian Tanah Datar, Sri Mulyani.
Pemusnahan HPR liar dipandang sebagai langkah krusial untuk memutus rantai penyebaran rabies, penyakit zoonosis berbahaya yang dapat berakibat fatal jika tidak segera ditangani. Operasi ini bertujuan untuk menekan risiko penularan melalui gigitan atau kontak langsung dengan hewan yang terinfeksi.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa operasi ini berlandaskan pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2025.
Tim di lapangan menggunakan kombinasi metode peracunan, penembakan menggunakan senjata tulup, yang dilanjutkan dengan eutanasia secara prosedural.
“Pada operasi kali ini, petugas kita menggunakan kombinasi metode peracunan, penembakan dengan senjata tulup, yang kemudian dilanjutkan dengan tindakan eutanasia sesuai prosedur. Sesuai dengan Peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 dan peraturan kementrian pertanian nomor 32 tahun 2025,” jelasnya.
Operasi ini tidak hanya bertujuan untuk menertibkan populasi HPR, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan kepemilikan hewan.
Pemerintah daerah mengimbau para pemilik hewan peliharaan untuk bertanggung jawab, dengan cara mengikat atau mengamankan hewan mereka, serta tidak melepasliarkannya.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada terhadap keberadaan HPR liar di lingkungan sekitar, guna meminimalisir risiko penyebaran rabies.
Sebagai langkah berkelanjutan, pemerintah daerah secara rutin menerbitkan surat edaran setiap tahun, yang akan diperbarui dan disebarluaskan pada tahun 2026.
Adapun lokasi yang menjadi target operasi kali ini meliputi kawasan sekitar Lapangan Cindua Mato, Pasar Papan, Gedung Nasional Maharaja Dirajo, serta Komplek Benteng Vander Capelen. Pemerintah berharap operasi ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warga Tanah Datar.






