Jakarta – Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Usman Kansong, mengumumkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan pertemuan khusus dengan perwakilan media massa untuk menyelesaikan finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) “Publisher Rights.”
Usman menyatakan bahwa dalam pertemuan tersebut, pemerintah akan memperlihatkan naskah akhir Perpres dan juga akan membahas langkah-langkah mitigasi yang akan diambil jika ada platform digital yang memutuskan untuk menghentikan penyebaran berita melalui platform mereka.
“Kami hampir selesai memfinalisasi hal ini. Dalam pertemuan tersebut, kami akan menjelaskan kepada teman-teman pers mengenai finalisasi ‘publisher rights’ dan kami ingin mendengar pendapat serta masukan dari mereka. Mari kita bersama-sama mencari cara untuk mengatasi kemungkinan-kemungkinan yang mungkin terjadi,” kata Usman saat berbicara di Jakarta pada hari Senin.
Menurut Usman, pertemuan dengan perwakilan media massa ini diperlukan mengingat beberapa negara lain yang telah menerapkan aturan “publisher rights” mengalami penolakan dari platform digital.
Salah satu contohnya adalah di Kanada, di mana ketika aturan serupa diberlakukan, perusahaan teknologi besar seperti Meta Group memutuskan untuk tidak lagi menyebarkan konten berita melalui platform-platform milik mereka seperti Instagram dan Facebook.
Oleh karena itu, berbagai potensi masalah akan dibahas bersama pemimpin media, sehingga diharapkan keputusan akhir yang menguntungkan industri media dapat dicapai.
Usman juga optimis bahwa Perpres mengenai “Publisher Rights” akan menciptakan ekosistem industri media yang sehat dan dapat diselesaikan sebelum tahun 2023 berakhir.
“Kami berharap bahwa besok malamnya kami dapat merampungkannya dan melaporkannya ke Sekretariat Negara, sehingga peraturannya dapat ditetapkan secepatnya,” kata Usman.
Sebelumnya, pada Senin (25/9), Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa pembahasan mengenai Peraturan Presiden mengenai hak penerbit (publisher rights) cukup rumit karena adanya perbedaan pendapat di antara para pihak. Namun, Presiden menegaskan bahwa pembahasan regulasi tersebut hampir selesai.
“Sebelumnya saya pernah mengatakan kita akan menyelesaikannya dalam satu bulan, tetapi pada kenyataannya, ini adalah tugas yang sangat rumit. Ada yang setuju, ada yang tidak setuju. Ini memakan waktu,” kata Presiden Jokowi dalam pembukaan Kongres ke-25 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Istana Negara, Jakarta, pada hari Senin.
Presiden menjelaskan bahwa sekarang terlihat adanya titik temu antara para pemangku kepentingan dan regulasi tersebut bisa segera diterbitkan.
Kepala Negara juga mengakui bahwa aturan mengenai hak penerbit adalah hal yang sangat dipertimbangkan oleh awak media.
“Prosesnya hampir selesai. Belum sepenuhnya selesai, tetapi hampir. Mudah-mudahan kita tidak akan lagi mengalami penarikan mundur,” kata Presiden.






