Bakal Adanya Turun Aksi, Gedung DPRD Sumbar Dipagari Kawat

Foto : internet

PadangRUU Omnibuslaw Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) resmi ditetapkan oleh DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020, walau dengan banyak penolakan dari berbagai kalangan masyarakat, terutama buruh.

Pasalnya, banyak kalangan menilai Omnibuslaw memaknai investasi secara sempit dengan hanya memperioritaskan investor besar pada sektor tertentu, sehingga hanya akan menguntungkan para investor tersebut.

Selain itu, dari 16 faktor yang menghambat investasi peringkat teratasnya ialah korupsi, secara regulasi ketenagakerjaan dinilai tidak signifikan menjadi faktor ke-13 sehingga tidak adanya urgensi untuk melonggarkan aturan ketenagakerjaan sehingga serta hak-hak buruh dinilai akan dirampas oleh UU Cipta kerja tersebut.

Tak hanya dari kalangan buruh, mahasiswa yang berada di Kota Padang juga merencanakan melakukan aksi untuk #tolakomnibuslaw #mositidakpercaya pada Rabu, 7 Oktober 2020 pukul 13.00 WIB.

Dengan akan diadakannya turun aksi tersebut, tampak pagi ini Gedung DPRD Sumbar di pagari oleh kawat, yang akan menghalangi para aksi nantinya pada Rabu pagi.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.