Bakal Dimusnahkan, Pemilik Ranmor Dihimbau untuk Menjemputnya

Foto : internet

Padang Pariaman Kapolres padang pariaman AKBP. DIAN NUGRAHA HBWPS, S.H,.S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Padang pariaman, AKP Asep Wahyudi, S.IK, M.Si mengimbau para pemilik kendaraan yang menjadi barang bukti kasus kecelakaan Laka Lantas dan kasus pelanggaran lainnya untuk segera mengambil kendaraannya yang sekarang berada di Unit Laka Lantas Polres padang pariaman.

Kasat Lantas Polres Padang pariaman, AKP Asep wahyudi mengimbau agar segera mengambil kendaraannya yang berada di Unit Laka Polres Padang pariaman dalam waktu satu bulan kedepan.

“Bagi masyarakat yang merasa mempunyai kendaraan sebagai barang bukti di Satlantas Polres Padang pariman, harap menjemput kendaraannya. baik itu kendaraan roda dua ataupun kendaraan roda empat,” ujar Asep Wahyudi.

Saat ini tercatat puluhan unit kendaraan roda dua yang merupakan barang bukti kecelakaan lalu lintas dan merupakan barang bukti yang terjaring dalam razia dengan bermacam pelanggaran.

“Ada puluhan unit kendaraan yang saat ini menjadi barang bukti dari berbagai macam pelanggaran di Satlantas Polres Padang pariaman yang belum diambil pemiliknya. bahkan ada yang sudah bertahun-tahun belum juga diambil,” jelasnya.

Diterangkan, sebagai barang bukti (BB) Ranmor yang sudah bertahun-tahun tidak diambil, agar segera diambil dibagian Baur Tilang Sat Lantas Polres Padang pariaman dengan membawa STNK/BPKB. Sementara untuk (BB) Ranmor dan Laka Lantas, diambil di bagian Unit Laka Lantas dengan membawa surat pendukung seperti STNK/BPKB.

Bagi yang ingin mengambil kendaraannya, diberikan waktu satu bulan kedepan untuk dijemput dan diperbaiki sebelum nantinya dilakukan pemusnahan.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.