DaerahKabupaten Limapuluh KotaPolitik

Bawaslu Lima Puluh Kota Perkuat Kelembagaan Pemilu untuk Demokrasi

804
×

Bawaslu Lima Puluh Kota Perkuat Kelembagaan Pemilu untuk Demokrasi

Sebarkan artikel ini

Lima Puluh Kota – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu bersama para pemangku kepentingan di salah satu Hotel di Kota Payakumbuh, Rabu (13/8/2025).

Kegiatan ini merujuk pada amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, yang menekankan pentingnya membangun lembaga demokrasi yang kuat dan berfungsi substantif.

Kegiatan ini juga dihadiri Bupati yang diwakili Sekda Kabupaten Limapuluh Kota, Herman Azmar, Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Doni Ikhlas, Dandim 0306/50 Kota Letkol Inf. Ucok Namara, Kapolres Limapuluh Kota, Kapolres Payakumbuh, Kejari Payakumbuh, anggota Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi, Komisioner Bawaslu Limapuluh Kota, Ismet Aljannata, Dapit Alexander, Komisioner KPU, Kemenag, Cabdin Pendidikan Wilayah IV Sumbar, Kesbangpol, Disdukcapil, Satpol PP, BEM, Ormas, OKP, Partai Politik dan media.

Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, M. Khadafi, dalam sambutannya menegaskan bahwa forum ini penting untuk merefleksikan perkembangan demokrasi di Indonesia serta memperkuat kapasitas lembaga pengawas pemilu. Ia juga menyoroti pentingnya pendidikan politik sejak dini agar masyarakat tidak bersikap pragmatis dalam menyikapi pemilu.

“Banyak yang masih menganggap pemilu sekadar datang ke TPS dan mencoblos, lalu bertanya apa keuntungan yang didapat. Ini problem klasik yang harus diatasi dengan pendidikan demokrasi berkelanjutan,” ungkap Khadafi.

Dalam forum ini, Khadafi juga mengajak peserta untuk memahami dinamika kelembagaan pemilu pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut mengatur pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal dalam satu rezim pemilu.

“Dengan adanya dua tahapan pemilu nasional dan lokal, ke depan perlu penataan kelembagaan yang lebih adaptif, baik dari sisi kewenangan, struktur, maupun sumber daya manusia,” lanjutnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Yoriza Asra, menegaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan di luar tahapan pemilu sebagai bagian dari upaya menjaga eksistensi Bawaslu dan membangun sinergi dengan berbagai stakeholder.

“Kami ingin Bawaslu tetap aktual dan relevan, bukan hanya hadir saat tahapan pemilu berlangsung. Karena itu, forum ini menjadi ruang diskusi bersama untuk memperkuat lembaga pengawas pemilu,” ujarnya.

Ia juga menekankan perlunya masukan dari berbagai kalangan, mulai dari ormas, akademisi, hingga penggiat demokrasi, agar pengawasan pemilu dapat berjalan efektif dan independen.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan sejumlah regulasi teknis lain yang mengatur tugas serta kewenangan pengawas pemilu. Acara ini juga mengangkat tema strategis: “Penguatan Bawaslu: Memperkokoh Tonggak Demokrasi Bangsa” Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024.”

Tujuan kegiatan ini antara lain untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan, memperkuat profesionalitas sumber daya manusia, serta mendorong efektivitas pengawasan dan partisipasi publik dalam pemilu. Peserta terdiri dari jajaran internal Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota dan berbagai elemen masyarakat.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Penguatan Kelembagaan Bawaslu itu Sekretaris Jenderal KIPP Indonesia, Kaka Sumitra, Dosen Hukum Tata Negara Tri Sakti Jakarta, Dr. Radian Syam, SH, MH, Dosen Universitas Negeri Padang, Dr. Eka Vidya Putera, S.Sos, M.Si. dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang M. Nurul Fajri, SH, MH. (Ikhlasul Ihsan)

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.