Padang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota guna mempersiapkan pengawasan tahapan pemuktahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan umum 2024.
Rapat ini diadakan di Hotel ZHM Premier, Padang pada hari Jumat, 31 Maret 2023
Sesuai dengan Pasal 219 ayat (1) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu memiliki tugas untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, serta rekapitulasi daftar pemilih tetap yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Setelah selesainya kegiatan pencocokan dan penelitian oleh Pantarlih serta rekapitulasi di tingkat Desa/Nagari/Kelurahan oleh PPS, terdapat beberapa permasalahan yang ditemukan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota yang perlu dikonsolidasikan. Meski demikian, masih terdapat ketidakseragaman pemahaman jajaran Bawaslu dalam memahami pengisian alat kerja yang diturunkan oleh Bawaslu RI sehingga data-data pengawasan yang disampaikan tidak valid atau diragukan kebenarannya.
Dalam rangka menjaga hak pilih warga KTP Sumatera Barat, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat mengadakan rapat koordinasi ini untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat terdaftar sebagai pemilih pada pemilihan umum 2024. Dalam proses pemuktahiran data pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih dan rekapitulasi di tingkat kelurahan, desa atau nagari, Bawaslu memastikan bahwa seluruh warga dan pemerintahan Sumatera Barat sudah tertib dan kooperatif dalam administrasi.
Kepala Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Muhammad Khadafi mengungkapkan bahwa dari tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023, Bawaslu telah melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap proses coklit dengan baik. “Apabila ada warga yang belum tercoklit karena tidak berada di rumah saat petugas pantarlih datang mendata, mereka harus melaporkannya kepada petugas di KPU agar bisa terdata kembali, ucapnya
Rapat dihadiri oleh seluruh Bawaslu Kabupaten dan Kota
Rapat koordinasi Bawaslu Sumatera Barat ini dihadiri oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota di Sumatera Barat dan berlangsung selama dua hari (31-1 April 2023). Menurut Khadafi, koordinasi dan respons yang positif dengan KPU Sumatera Barat juga membantu proses pemuktahiran data ini berjalan dengan baik.






