Kota PadangPeristiwa

BBPOM Padang Sita Produk Rusak, Lindungi Masyarakat Jelang Nataru

280
×

BBPOM Padang Sita Produk Rusak, Lindungi Masyarakat Jelang Nataru

Sebarkan artikel ini
jelang-nataru,-bbpom-padang-sidak-transmart,-temukan-produk-kedaluwarsa
Jelang Nataru, BBPOM Padang Sidak Transmart, Temukan Produk Kedaluwarsa

Padang – Masyarakat Sumatera Barat diimbau untuk lebih waspada dalam memilih produk pangan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Padang menemukan sejumlah produk kedaluwarsa dan kemasan rusak saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pusat perbelanjaan Transmart Padang.

Sidak ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya produk pangan yang tidak layak konsumsi.

Temuan ini menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha untuk lebih teliti dalam memeriksa kualitas produk yang dijual.

Kepala BBPOM di Padang, Martin Suhendri, menegaskan bahwa sidak ini adalah agenda rutin tahunan, terutama menjelang hari besar keagamaan.

Tujuannya adalah untuk memastikan keamanan pangan yang beredar di tengah masyarakat Sumatera Barat.

“Ini adalah bentuk proteksi kami kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi makanan yang tidak memenuhi standar keamanan,” ujar Martin Suhendri.

Sebelum menyasar pusat perbelanjaan, BBPOM Padang telah melakukan pengawasan intensif ke tingkat distributor dan sejumlah daerah di Sumatera Barat.

Hasilnya, tidak ditemukan produk ilegal yang beredar di jaringan distribusi resmi.

Namun, BBPOM Padang sebelumnya sempat mengungkap peredaran permen ilegal asal Malaysia di Kabupaten Pesisir Selatan.

Tindakan tegas langsung diambil dengan memusnahkan permen tersebut bersama pemilik usaha sebagai bentuk penegakan hukum.

“Kami sudah memusnahkan permen ilegal itu. Ke depan, jika masih ditemukan pelanggaran serupa, tentu akan kami tindak secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Martin.

Menindaklanjuti temuan produk kedaluwarsa dan kemasan rusak di Transmart Padang, BBPOM akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perdagangan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari sinergi lintas instansi dalam pengawasan barang beredar.

Koordinasi ini didasarkan pada Undang-Undang Otonomi Daerah Nomor 23 dan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2016, yang menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah.

BBPOM juga memastikan bahwa di wilayah Pesisir Selatan dan Solok Selatan, setiap produk rusak yang ditemukan langsung dimusnahkan di tempat untuk mencegah peredaran ulang.

Martin Suhendri mengimbau para pelaku usaha untuk berperan aktif dalam melindungi konsumen dengan tidak menjual produk kedaluwarsa atau dengan kemasan rusak.

Ia menekankan kesehatan masyarakat adalah tanggung jawab bersama.

“Bagaimanapun juga, melindungi kesehatan masyarakat adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

Sidak ini menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha untuk selalu memeriksa dan memastikan kualitas produk yang dijual kepada konsumen.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti dalam memilih produk pangan, terutama menjelang perayaan hari besar, demi menjaga kesehatan dan keselamatan diri sendiri serta keluarga.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.