Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Ratusan Juta

NTT, KABARSUMBAR – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau DJBC Bali Nusa Tenggara menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas ke Indonesia, Senin 11 Agustus 2019 di Laut Alor, Nusa Tenggara Timur.

Diduga pakaian bekas selundupan itu berasal dari Timor Leste.

Kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusa Tenggara, Untung Basuki menyebutkan, penggagalan merupakan kali kedua yang dilakukan pihaknya. Setelah, sebelumnya juga dilakukan penindakan pada Senin 22 Juli 2019 di perairan Tanjung Tuakau.

Untung menyebut, jika penindakan ini merupakan hasil dari Operasi Laut Khusus di wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste dengan menggunakan Kapal Patroli BC 8004.

“Penindakan pertama pada tanggal 22 Juli 2019 dan dilakukan terhadap sarana pengangkut atau kapal KLM HARAPAN BERSAMA berbendera Indonesia di perairan Poros Alfandega dan penindakan kedua pada tanggal 11 Agustus 2019 dilakukan terhadap kapal KM Karya Bersama berbendera Indonesia. Kedua kapal tersebut diduga mengangkut Pakaian Bekas dari luar Daerah Pabean yaitu Dili, Timor Leste tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang ditemukan pada penindakan pertama sebanyak 1.661 karung, dengan diperkirakan nilainya mencapai Rp 700 juta.

Sedangkan, penindakan kedua ditemukan sebanyak 1.200 karung dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 600 juta.

Disebutkan Untung, atas kedua penindakan ini, pelaku akan dituntut dengan ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

“Bea Cukai Bali Nusra ke depannya akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli laut di wilayah perairan perbatasan Indonesia – Timor Leste yang disinyalir menjadi jalur masuknya pakaian bekas impor ke Indonesia,” tutup Untung.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.