Tanah Datar -Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo), mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) di seluruh Kabupaten Tanah Datar.
“Rakor ini memiliki signifikansi penting karena menjadi wadah penyelarasan pemahaman dan langkah bersama dalam mewujudkan Tanah Datar sebagai Kabupaten yang berkomitmen pada Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Melalui Rakor ini, kami berharap bisa meraih prestasi tertinggi sebagai Kabupaten Informatif pada tahun 2024 mendatang,” ungkap Kepala Dinas Kominfo Tanah Datar, Yusrizal, pada Rabu (6/9) di Aula Kantor Bupati Tanah Datar.
Rakor tersebut dihadiri oleh perwakilan dari PPID serta pemerintahan Nagari di seluruh Tanah Datar. Para peserta juga mendapatkan pencerahan dari narasumber yang ahli di bidangnya, yaitu Arief Yumardi (Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar) dan Indra Sukma (Kabid IKP Diskominfotik Sumbar).
Staf Ahli Bupati Tanah Datar Bidang Pembangunan dan Ekonomi, Thamrin, yang mewakili Bupati Eka Putra, menjelaskan bahwa KIP merupakan salah satu ciri khas negara demokratis.
“Undang-Undang KIP adalah regulasi penting yang harus dipatuhi oleh badan publik untuk memenuhi hak setiap warga negara terhadap informasi publik. PPID memiliki tugas untuk mengelola dan menyediakan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP,” kata Thamrin saat membacakan sambutan tertulis Bupati Tanah Datar.
Thamrin menambahkan bahwa Bupati Tanah Datar telah mengeluarkan Peraturan Bupati yang mengatur tentang Pengelolaan Informasi Publik, sebagai wujud komitmen mereka dalam melaksanakan UU Nomor 14 Tahun 2008.
“Semangat kami adalah agar semua informasi di Pemkab Tanah Datar dapat diakses secara terbuka, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan dalam UU KIP,” tambah Thamrin.