Bukittinggi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari untuk dijadikan Perda.
Dalam Perda terbaru, masa tugas Perangkat Nagari ditetapkan hingga usia 60 tahun. Selain itu, besaran penghasilannya pun juga disetarakan dengan Pengawai Negeri Sipil (PNS) Golongan II.
Ketua DPRD Agam, Novi Irwan saat memimpin Rapat Paripurna, mengatakan, seluruh fraksi dapat menerima dan menyepakati rancangan Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari untuk dijadikan Perda.
Novi Irwan mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan Perda perubahan itu dilakukan setelah melewati sejumlah tahapan paripurna serta mendapatkan persetujuan dari tujuh fraksi DPRD Agam.
“Perda ini selanjutnya akan menjadi pedoman dalam pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Nagari di lingkup Kabupaten Agam,” katanya dalam rilis pers, Senin 29 November 2021.
Bupati Agam, Andri Warman, dalam sambutannya mengatakan, untuk menjamin kepastian hukum bagi Perangkat Nagari, Pemerintah daerah bersama DPRD telah menetapkan Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari.
“Namun, seiring berjalannya waktu terdapat beberapa ketentuan yang perlu disesuaikan dengan ketentuan yang lebih tinggi,” kata Bupati.
Perubahan yang tertuang dalam peraturan tersebut diantaranya masa tugas Perangkat Nagari sampai dengan usia 60 tahun. Hal itu dapat memberikan kepastian hukum bagi perangkat nagari dalam menjalankan tugas pokok dan funsinya.
“Melalui perubahan Perda ini, telah dilakukan penyempurnaan terhadap subtansi dan materi muatan yang disesuaikan dengan Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengakatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, dalam kondisi tersebut Perangkat Nagari memiliki masa tugas yang hampir sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu diperkuat dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang menegaskan besaran penghasilan tetap Perangkat Nagari setara dengan gaji golongan II PNS.
Pihaknya berharap setelah ditetapkannya Perda tersebut, tidak ada lagi permasalahan di tingkat Nagari, terutama pemberhentian Perangkat Nagari yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Setelah diundangkan, Perda ini perlu dilakukan sosialisasi kepada Pemerintah Nagari yang selanjutnya akan ditetapkan dan diimplementasikan kepada seluruh Perangkat Nagari se-Kabupaten Agam,” tutupnya.