Jakarta – Bank Indonesia menegaskan Uang Rupiah Khusus atau Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun dengan nominal Rp 75 ribu merupakan alat pembayaran yang sah.
Karena itu, uang ini bisa digunakan berbelanja oleh masyarakat sama seperti transaksi dengan uang kertas lainnya.
Uang Rp 75 ribu yang dikeluarkan Bank Indonesia berupa uang kertas.
Uang tersebut dicetak sebagai bentuk penghormatan perayaan 75 tahun Indonesia merdeka.
“Ini merupakan legal tender, sebagai alat pembayaran yang sah. Betul-betul bisa diberlakukan sebagai uang biasa,” kata Deputi Gubernur BI, Rosmaya Hadi, dalam konferensi pers BI tentang penerbitan uang edisi khusus secara virtual, Selasa 18 Agustus 2020.
Rosmaya menambahkan, uang edisi khusus ini dicetak terbatas, hanya 75 juta lembar.
Karena itu, bagi masyarakat yang ingim mengkoleksi uang ini dan tidak ingin dibelanjakan, tidak dilarang.
“Tapi karena ini uang rupiah khusus dengan batasan cetakan tadi, tentu ini bisa dapat dimiliki, enggak saya belanjakan ah ya mangga (silakan) sebagai koleksi. Silakan. Monggo,” lanjutnya.
Masyarakat yang ingin mendapatkan uang ini bisa memesannya di aplikasi online pintar.id melalui laman resmi BI. Syaratnya, pemesan merupakan warga negara Indonesia yang ditunjukkan dengan KTP.
Satu orang hanya boleh membeli satu lembar uang ini seharga Rp 75 ribu.
Jika sudah berhasil memesan, penukaran uang edisi khusus bisa dilakukan di Bank Indonesia dan 45 cabang Bank Indonesia di kabupaten dan kota hingga 30 September 2020.
Lalu pada Oktober 2020, penukaran uang juga bisa dilakukan di lima bank umum mulai dari Mandiri, BRI, BNI, BCA, dan CIMB Niaga.