PemerintahSumatera Barat

BPH Kaji Ulang Pemangkasan Masa Haji Jadi 30 Hari

460
×

BPH Kaji Ulang Pemangkasan Masa Haji Jadi 30 Hari

Sebarkan artikel ini
jemaah-haji-kloter-9-debarkasi-padang-mendarat-selamat-di-bim
Jemaah Haji Kloter 9 Debarkasi Padang Mendarat Selamat di BIM

Padang – Badan Pengelola Haji (BPH) akan meninjau ulang rencana pengurangan masa tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi.

Semula, masa tinggal jemaah haji mencapai lebih dari 40 hari, kini BPH berencana memangkasnya menjadi 30 hari untuk musim haji 1447 Hijriah.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri BPH RI, Puji Raharjo mengatakan, BPH akan meninjau ulang masa tinggal jamaah haji Indonesia di Arab Saudi agar dipersingkat menjadi 30 hari.

Hal itu disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja ke Debarkasi Haji Padang, Sumatera Barat, Sabtu (28/6).

Puji menjelaskan, efisiensi masa tinggal jemaah haji dapat tercapai melalui pengaturan ulang frekuensi keberangkatan dan kepulangan jemaah.

Kendati demikian, rencana ini harus mempertimbangkan kesiapan asrama haji dan kemampuan teknis embarkasi.

Untuk merealisasikan efisiensi masa tinggal jemaah haji di Tanah Suci, BPH menekankan pentingnya kolaborasi dalam penyelenggaraan haji musim berikutnya.

Terlebih lagi, lanjut Puji, pada tahun 2026 pengelolaan teknis ibadah haji akan berada di bawah BPH yang dikomandoi oleh Mochamad Irfan Yusuf.

Meskipun demikian, sinergitas dengan pemerintah daerah maupun Kementerian Agama tetap akan dilakukan.

“Penyelenggaraan ibadah haji ini harus dikolaborasikan dengan pemerintah daerah dan Kementerian Agama karena haji ini hajat bangsa dan hajat pemerintah,” ujarnya pada Sabtu (28/6).

Dalam kunjungannya ke Asrama Haji Padang, Puji mengamati kondisi fasilitas tersebut dalam keadaan baik.

Namun, ke depan, perlu peningkatan kapasitas, terutama dalam pelayanan calon jemaah haji.

“BPH ingin frekuensi penggunaan Asrama Haji Padang untuk keberangkatan jamaah haji bisa lebih dimaksimalkan,” harapnya.

Usulan pengurangan masa menetap jemaah haji di Tanah Suci juga sebelumnya disampaikan oleh Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, saat berkunjung ke Ranah Minang.

Menurut Romo, masa menetap jemaah haji di Arab Saudi dapat dikurangi dari lebih dari 40 hari menjadi 31 hari.

Hal tersebut dapat diimplementasikan apabila didukung oleh regulasi baru dan pendirian Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.