KABARSUMBAR – DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna yang digelar pada Selasa (14/1/2025). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, di ruang sidang utama DPRD Sumbar.
Menurut Muhidi, Komisi IV telah menyelesaikan pembahasan Ranperda ini dengan tuntas. “Pembahasan telah melalui fasilitasi Kementerian Dalam Negeri sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (1) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018,” ungkapnya.
Hasil fasilitasi dari Kemendagri yang diterima melalui Surat Nomor 100.2.1.6/10579/OTDA tertanggal 24 Desember 2024, memberikan berbagai masukan dan saran perbaikan. Seluruh rekomendasi tersebut telah diakomodasi oleh DPRD.
“Kami mengapresiasi dedikasi Komisi IV yang bekerja keras menyelesaikan Ranperda ini. Semua masukan dari Kemendagri telah diterima dan diimplementasikan,” jelas Muhidi.
Dalam rapat tersebut, DPRD Sumbar secara resmi mencantumkan keputusan persetujuan Ranperda ini dalam Keputusan DPRD Nomor 01/SB/2025. Penetapan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di Sumbar demi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi. Semoga penetapan Perda ini membawa pengelolaan sampah yang lebih terarah dan berkelanjutan,” tutur Muhidi.
Langkah strategis ini menjadi upaya penting dalam tata kelola lingkungan di Sumatera Barat, di mana isu sampah kerap menjadi tantangan utama. Dengan Perda baru ini, pemerintah daerah optimistis mampu menciptakan solusi pengelolaan yang lebih efektif.