HukumSumatera Barat

Gara-gara Status FB, Wartawan dan Anggota Dewan dilaporkan Gubernur ke Polisi

827
×

Gara-gara Status FB, Wartawan dan Anggota Dewan dilaporkan Gubernur ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno didalam ruang SPKT Mapolda Sumbar didampingi sejumlah orang dekatnya saat melaporkan dugaan pencemaran nama baik dirinya, Senin (1/5/2018). Foto : Al Ikhlas Saputra
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno didalam ruang SPKT Mapolda Sumbar didampingi sejumlah orang dekatnya saat melaporkan dugaan pencemaran nama baik dirinya, Senin (1/5/2018). Foto : Al Ikhlas Saputra
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno didalam ruang SPKT Mapolda Sumbar didampingi sejumlah orang dekatnya saat melaporkan dugaan pencemaran nama baik dirinya, Senin (1/5/2018). Foto : Al Ikhlas Saputra
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno didalam ruang SPKT Mapolda Sumbar didampingi sejumlah orang dekatnya saat melaporkan dugaan pencemaran nama baik dirinya, Senin (1/5/2018). Foto : Al Ikhlas Saputra

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno melaporkan tiga orang ke Mapolda Sumatera Barat pada Selasa, 1 Mei 2018 malam. Dua orang di antaranya dilaporkan gara-gara status di sosial media.

Ketiga orang ini yaitu, terdakwa kasus SPJ Fiktif, Yusafni, akun Facebook seorang wartawan Harian Haluan di Padang, Bhenz Maharajo dan anggota DPRD Padang, Maidestal Hari Mahesa II.

Dalam release yang dikeluarkan oleh tim kuasa hukum Irwan Prayitno berjudul Berita Haluan Hari Sabtu, Tanggal 28 April 2018 Memfitnah, Menzalimi dan Mencemarkan Nama Baik Irwan Prayitno, ada beberapa alasan Irwan Prayitno melaporkan ketiga orang di atas.

Tim kuasa hukum menjelaskan, pada halaman Facebook, dengan nama Bhenz Maharajo pada tanggal 28 April pukul 06.42, ditulis: “Pengakuan Yusafni Ajo, uang 500 juta untuk biaya pembuatan baliho kampanye Irwan Prayitno diserahkan di belakang Kantor Gubernur Sumbar, tahun 2015 lalu. Nan menjemput uang adalah orang kepercayaan Irwan Prayitno yang juga berstatus pejabat teras di Pemprov Sumbar…” [Selengkapnya di Koran Harian Haluan, edisi 28 April 2018]”.

Selanjutnya Pada halaman Facebook, dengan nama Maidestal Hari Mahesa II pada tanggal 28 April pukul 07.50, ditulis: “Pengakuan Yusafni Ajo, uang Rp 500 juta untuk biaya pembuatan BALIHO KAMPANYE Irwan Prayitno diserahkan di belakang Kantor Gubernur Sumbar, tahun 2015 lalu. Nan menjemput uang adalah Orang Kepercayaan Irwan Prayitno yang juga berstatus pejabat teras di Pemprov Sumbar.”

Bahwa pencemaran nama baik atau yang dikenal juga dengan istilah penghinaan merupakan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.

“Terhadap fitnah, penzaliman dan pencemaran nama baik tersebut, maka sebagai korban Irwan Prayitno melaporkan Yusafni, Bhenz Maharajo dan Maidestal Hari Mahesa II,” sebut tim kuasa hukum yang terdiri dari Zulhesni, Miko Kamal, Rahmat Efendi, Restu Edriyanda dan Novermal tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya,, begituarat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) sepulang melakukan kunjungan kerja dari Jepang, Irwan Prayitno langsung meluncur ke Mapolda Sumbar untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Irwan Prayitno datang menggunakan Honda Accord pukul 22.40 WIB didampingi Kabiro Humas Pemprov Sumbar Jasman, dan tim kuasa hukum.

Terpisah, kuasa hukum IP, Miko Kamal menegaskan, terkait kasus pemberitaan Harian Haluan, pihaknya akan melaporkan ke Dewan Pers.

“Pemberitaan yang diduga mencemarkan nama baik yang dikeluarkan Harian Haluan harus diproses sampai ke Dewan pers,” tegasnya saat ditemui awak media di halaman Mapolda Sumatera Barat, Rabu 2 Mei 2018, dini hari.

Miko menyampaikan kliennya Irwan Prayitno yang merupakan Gubernur Sumbar, tidak terima atas berita Harian Haluan dan penyebaran informasi di media sosial.

“Hal tersebut termasuk pelanggaran UU ITE, saya selaku kuasa hukum akan mendampingi,” jelas Miko Kamal.

[Al Ikhlas Saputra/release]

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.