![Satlantas Polres Solok Arosuka, Sumatera Barat saat melakukan sidang di tempat bagi pengendara pelanggar lalu lintas, dalam rangka operasi patuh 2018, Jumat (4/5/2018) Fernandez/Kabarsumbar Image.](https://www.kabarsumbar.com/wp-content/uploads/2018/05/IMG-20180504-WA0008.jpg)
Biasanya hakim menyidang di pengadilan, namun kali ini penyidang ialah polisi dan hakim, dan itu dilakukan di jalan, seperti yang terjadi di Arosuka, Sumatera Barat baru-baru ini, Jumat (4/5/2018).
Saat ditelusuri, sidang tersebut dilakukan jajaran Satuan Lantas Polres Solok Arosuka dengan menyidang warga di jalan. Persidangan tersebut dilakukan bagi pengendara kendaraan bermotor tidak patuh lalu lintas, dan ternyata itu dilakukan sebagai Operasi Patuh 2018, sejak 26 April dan 9 Mei 2018. Polisi pun tidak bisa membantah hal itu karena menurut amanat Undang-Undang No2/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Ini untuk memudahkan masyarakat dalam memroses denda atau tilang itu sendiri,” kata Kapolres Solok Arosuka melalui Kasat Lantas Iptu Bayful Yendri kepada kabarsumbar, Jumat.
Bentuk pelanggaran ratusan kata Bayful. Pihaknya telah menerbitkan 622 tilang dengan 90 persen pengemudi melanggar aturan, yakni menggunakan handphone, melawan arus, pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu, di bawah umur, pengemudi dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi kendaraan bermotor menggunakan narkoba atau mabuk, serta pengemudi yang berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
“Itu tilang yang sesuai dengan sasaran target operasi kami,” katanya.
Kabupaten Solok menurutnya, merupakan kawasan rawan kecelakaan. Hanya saja setelah kedelapan melaksanakan operasi tidak satu pun terjadi kecelakaan. Bahkan, capaian target tilang telah melebihi dari besaran yang ditargetkan Ditlantas Polda Sumatera Barat.
“Kami dibebankan 70 persen dari jumlah seluruh penilangan dan 10 persen tilang alasan pelanggaran lainnya, dan kita sudah melebihi itu,” terang Bayful.
Operasi patuh tersebut, Satlantas Polres Solok Arosuka menggandeng Dishub Kabupaten Solok, Dishub Sumbar, Jasaraharja, POM ABRI, Kejaksaan dan pengadilan Koto Baru.
[Fernandez]