Gelapkan 147 Karung Beras, Pasangan Suami-istri Diciduk Polisi

Pasangan suami-istri yang menggelapkan 147 karung beras kemasan 10 kilogram saat diamankan Polres Kota Pariaman. Foto : Rizki Pratama
Pasangan suami-istri yang menggelapkan 147 karung beras kemasan 10 kilogram saat diamankan Polres Kota Pariaman. Foto : Rizki Pratama
Pasangan suami-istri yang menggelapkan 147 karung beras kemasan 10 kilogram saat diamankan Polres Kota Pariaman. Foto : Rizki Pratama
Pasangan suami-istri yang menggelapkan 147 karung beras kemasan 10 kilogram saat diamankan Polres Kota Pariaman. Foto : Rizki Pratama

Kota Pariaman – Kepolisian Resor (Polres) Kota Pariaman menciduk pasangan suami-istri di kediamnnya di kawasan Lubuk Begalung, Kota Padang, Rabu (28/2/2018) malam. Pasangan ini ditangkap karena kedapaan menggelapkan beras sebanyak 147 karung dengan masing-masing berat, 10 kilogram.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Ilham Indarmawan mengatakan, jika saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Dari penangkapan itu, kepolisian menemukan barang bukti sebanyak 11 karung beras kemasan 10 kilogram.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan tersangka mengungkapkan, jika mereka melakukan aksinya pada tiga lokasi yang berbeda, diantaranya di Cubadak Aie dengan 27 karung kemasan 10 kilogram, Ampalu sebanyak 50 karung kemasan 10 kilogram dan daerah Sungai Limau sebanyak 70 karung kemasan yang sama .

“Dalam melancarkan aksinya dua pasangan suami istri ini berpura-pura membeli beras ke kios beras setelah sepakat dengan harga, beraspun dimasukan ke mobil saat pembayaran tersangka berdalih uangnya kurang dan akan mengambil ke ATM untuk mengambil uang. Untuk meyakinkan tersangka meminta salah satu pegawai ikut bersamanya, saat ditengah jalan tersangka berhenti dan mengatakan pintu belakang mobilnya belum tertutup rapat dan menyuruh pegawai itu turun untuk menutup pintu, saat turun mobilnya langsung tancap gas,” jelas AKP Ilham.

Selain itu, kasus ini sendiri terungkap setelah salah satu korban di Sungai Limau, Kota Pariaman, melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, ternyata pasangan ini tinggal pada rumah kontrakan di kawasan Lubuk Bagalung, Kota Padang.

Pasangan suami-istri ini pun harus mendekap di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dengan dikenakan pasal 378 jo 372 penggelapan dan penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

[Rizki Pratama]

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.