Gubernur Bekukan KI Sumbar, Ini Pandangan Komisioner KI 2 Periode

Foto : Internet

Padang – Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, terlihat tidak mendukung keberadaan Komisi Informasi (KI) Sumbar.

Melalui SK nomor 555-890-2023 pada 29 Desember 2023, Mahyeldi memutuskan pembekuan KI Sumbar, menciptakan kehebohan dalam konteks keterbukaan informasi publik.

Menurut Adrian Tuswandi, Komisioner KI 2 periode, keputusan ini merupakan kekeliruan besar yang memiliki banyak celah hukum.

“Kuncinya, pembentukan KI Provinsi adalah keharusan, dan harus ditetapkan melalui SK Gubernur. Pembubaran KI atau penghentian perpanjangannya melalui SK Gubernur baru yang berlaku pada 2 Januari 2024 ini sangat rentan untuk diajukan gugatan di pengadilan,” ujar Adrian.

Namun, menurut pandangan Adrian, Gubernur Sumbar mungkin mengutamakan efisiensi anggaran dengan tindakan ini.

“Semua paham bahwa proses penentuan KI Sumbar untuk periode ketiga terlalu lambat di DPRD Sumbar. Mungkin Gubernur memilih untuk menghentikan sementara untuk efisiensi anggaran, dan akan mengaktifkannya kembali setelah KI periode ketiga ditetapkan oleh DPRD Sumbar dan dilantik,” tambah Adrian.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.