Gubernur Sumbar Lantik 414 Pejabat Fungsional

Gubernur Sumbar Lantik 414 Pejabat Fungsional
Gubernur Sumbar Mahyeldi lantik secara langsung 414 Pejabat fungsional di apangan Kantor Gubernur, Jumat 31 Desember.

PadangGubernur Sumbar Mahyeldi melantik dan pengambilan sumpah jabatan 414 pejabat administrasi ke dalam jabatan fungsional secara langsung di lapangan Kantor Gubernur, Jumat 31 Desember 2021 malam.

Mahyeldi mengatakan tindak lanjut dari instruksi itu diterbitkan Peraturan Menpan RB Nomor 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Admisnisteasi ke dalam Jabatan Fungsional.

“Instruksi Presiden pada pidato pelantikan sidang paripurna DPR RI tahun 2019 menghendaki perubahan konkret dalam reformasi birokrasi yaitu penyederhanaan birokrasi pada instansi perintah cukup dengan dua level dan diganti dengan jabatan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan yang menekankan kompetensi sehingga proses kerja birokrasi lebih cepat dan dinamis dalam pengambilan keputusan,” katanya.

Ia berharap pejabat yang baru dilantik bisa bekerja sebaik-baiknya untuk kemajuan daerah.

“Koordinasi intergrasi sinkronisasi harus diperhatikan agar kinerja pejabat fungsional menyatu dalam kesatuan yang utuh dalam OPD,” ujarnya.

Mahyeldi juga menyampaikan kepada ratusan pegawai yang dilantik menjadi pejabat fungsional untuk tidak perlu khawatir, karena walaupun fungsional, penilaian dan tunjangan kinerja pegawai akan tetap dinilai sesuai dengan tingkat keahlian.

“Saya ucapkan selamat kepada seluruh pejabat fungsional yang dilantik. Tidak perlu khawatir akan pengembangan karir, karena jabatan fungsional ini pun dinilai dari keahlian yang dimiliki. Jadi tetaplah berkerja dengan baik, semangat dan ikhlas. Insya Allah penyederhanaan jabatan ini akan menjadikan birokrasi di Sumatera Barat akan lebih baik ke depannya,” tutupnya

Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), Akmal Malik mengatakan penyederhanaan birokrasi di pemerintah daerah, selambat-lambatnya dilakukan pada tahun 2021.

“Batas waktu proses penyederhanaan birokrasi khususnya pelantikan penyetaraan jabatan fungsional, selambat-lambatnya sudah harus dilakukan kepala daerah tanggal 31 Desember 2021,” tegasnya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.