Pasaman Barat – Karena banyaknya hutan lindung yang disalahgunakan oleh masyarakat, oleh sebab itu kepolisian terus melakukan penanganan pengalihan fungsi kawasan hutan tanpa izin di Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar).
Orang Nomor satu di Kepolisian Sumbar Kapolda Sumbar, Irjen Pol Drs Toni Harmanto, ke Mako Polres Pasbar melakukan kunjungan kerja disambut oleh Forkopimda, Kapolres Pasbar, AKBP Sugeng Hariyadi, Plh Bupati Pasbar, Yudesri, Ketua DPRD, Parizal Hafni, Kajari, Ginanjar Cahya Permana, Dandim 0305 Pasaman, Abdul Aziz, dan stakeholder terkait lainnya pada Kamis, 25 Februari 2021.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Drs Toni Harmanto, kepada media menyampaikan, bahwa sosialisasi tersebut harus tetap dilakukan kepada masyarakat, agar hutan di Provinsi Sumbar dan Kabupaten Pasbar tetap terjaga untuk itu, jangan ada lagi masyarakat yang mengolah hutan dengan cara membakar lahan.
āKarena menjaga hutan dari kebakaran itu merupakan atensi Presiden RI, hutan lindung harus kita jaga. Harus kita pelihara. Ini sebagai bentuk tanggung jawab kita semua. Banyak cara yang bisa dilakukan untuk menjaga hutan lindung tersebut, seperti melakukan penanaman pohon,ākata Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmant.
Ia juga meminta, kepada Forkopimda Pasbar untuk tetap bersinergi dalam menegakkan hukum termasuk untuk melindungi hutan, baik hutan lindung maupun hutan produksi. Selain pihaknya, para media juga memiliki peran penting untuk sosialisasi kepada masyarakat, untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi.
Ia juga memberikan, arahan kepada personil Polres Pasbar Kantibmas ke Pasaman Barat Kapolda, Toni Hermanto, didampingi Dirkrimsus, Kabid Humas, Kombes Stevanus Stake Bayu Setianto, Kabidkum, Kombes Nina Vebri Linda, Kabid TI, Kombes Noer Cahya di ruangan aula Bhayangkara setempat
Sementara, di jajaran Polres Pasbar dijamu oleh Kapolres, AKPB Sugeng Hariyadi, Waka Polres, Kompol Abdul Syukur, Kasubag Humas, AKP Defrizal, dan pejabat utama Polres Pasaman Barat.
Selain itu, Kapolres Pasbar AKBP Sugeng Hariyadi mengatakan, kepolisian sudah melakukan tindakan dalam penanganan pengalihan fungsi kawasan hutan lindung, baik sosialisasi, penyuluhan yang telah berulang dilakukan kepada masyarakat untuk tidak menduduki, menguasai maupun melakukan perambahan hutan.
āKhusus untuk kawasan hutang lindung dan hutan produksi yang tidak boleh melakukan aktivitas di Air Bangis sudah kita tangani. Kita sudah melakukan penyelidikan tindak pidana melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan produksi. Kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang masyarakat yang diduga telah melakukan perusakan kawasan hutan produksi dan hutan lindung,ā ucap Kapolres Pasbar, AKBP Sugeng Hariyadi.