Kemenhub Sementara Larang Boeing 737 Max 8 Terbang

JAKARTA, KABARSUMBAR – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan melarang operasi pesawat Boeing 737 Max 8 sementara waktu di Indonesia.

Kemenhub sendiri akan melakukan inspeksi terhadap pesawat-pesawat jenis tersebut.

Keputusan itu diambil sebagai buntut dari kecelakaan pesawat Boeing 737-8 Max yang kedua, yakni milik Ethiopian Airlines yang jatuh pada Minggu (10/3/2019) kemarin.

Direktur Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B. Pramesti mengatakan, langkah tersebut diambil guna menjamin keselamatan penerbangan di Indonesia.

“Salah satu langkah yang dilakukan agar keselamatan penerbangan bisa dijamin adalah dengan melakukan inspeksi dengan cara melarang terbang sementara untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang,” kata Polana dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (11/3/2019) dilansir CNN Indonesia.

Polana menyebutkan, kebijakan itu telah disetujui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Polana menyatakan, jika inspeksi untuk melihat aspek keselamatan pesawat jenis tersebut akan mulai pada 12 Maret 2019, besok.

Jika ditemukan masalah, maka pesawat akan dilarang terbang sementara sampai dinyatakan selesai oleh inspektur penerbangan, kata Polana.

Sebelumnya, pesawat jenis Boeing 737 Max 8 milik Maskapai Ethiopian Airlines mengalami kecelakaan Minggu (10/3/2019) kemarin. Pesawat dengan nomor penerbangan ET 302 tujuan Nairobi itu, jatuh didekat Kota Bishoftu, tepatnya 62 kilometer pada tenggara ibukota Ethiopia, Addis Ababa.

Maskapai Ethiopian Airlines mengatakan saat terbang, pesawat tersebut membawa 157 penumpang. Mereka memastikan tidak ada satu pun penumpang maupun awak pesawat yang selamat dalam kecelakaan tersebut.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.