Padang – Komisi Informasi (KI) Sumbar menggelar sidang sengketa informasi publik antara LBH Padang dengan kuasa Atasan PPID Utama Pemprov Sumbar, Kamis, 9 Juni 2022
Ketua Majelis Komisioner Adrian Tuswandi memimpin sidang dengan agenda lanjutan pemeriksaan awal di damping anggota majelis Nofal Wiska dan Arif Yumardi, serta Panitera Pengganti Kiki Eko Saputra.
Dalam persidangan Adrian Tuswadi menyampaikan Semua hal tentang pemeriksaan awal, mulai kewenangan absolut dan relatif KI Sumbar, legal standing pemohon dan termohon serta jangka waktu pengajuan sengketa informasi publik terpenuhi. Sehingga itu majelis menawarkan para pihak untuk menempuh mediasi.
Sedangakn Arif dan Nofal juga menekankan, tak ada alasan para pihak untuk tidak menempuh mediasi sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Perki Nomor 1 Tahun 2013.
Kuasa Termohon, Indra Sukma juga memastikan percepatan penyelesaian sengketa ini adalah lewat sidang mediasi saja.
“Insyaallah semua permohonan informasi pemohon bisa terpenuhi di mediasi. Tapi karena PPID Pelaksana DMPTSP Sumbar tidak bisa hadir hari ini karena masih menghimpun informasi yang diminta, mohon pelaksanaan mediasi Kamis depan,” ujar Indra Sukma yang sehari-hari adalah Kabid IKP Diskominfotik Sumbar.
Pemicu terjadinya sengketa informasi publik antara LBH Padang dengan Pemprov Sumbar terkait ketidak puasannya atas didapatkan tujuh informasi yang diminta ke PPID Utama Pemprov Sumbar.
Tujuh informasi itu semuanya terkait dokomen dan izin, seperti izin usaha pertambangan, dokumen UKL-UPL, laporan rincian kerja tahunan perusahaan, dokumen peta konsesi dan izin lokasi usaha tambang, IPPKH, laporan pengawasan perkebunan dan rincian setor dana jaminan reklamasi dan pasca tambang setiap IUP aktif.