Dharmasraya – Sepuluh Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya mengadu nasib ke Komisi 3 DPRD setempat, Selasa (15/4).
Mereka berharap kontrak kerja yang tak diperpanjang dapat dipertimbangkan kembali. Audiensi berlangsung di ruang rapat Komisi 3, Gedung DPRD Dharmasraya.
Ochi Anggelia, perwakilan THL, menyampaikan mereka telah mengabdi hampir dua tahun dan berkontribusi banyak bagi Pemkab.
“Kami berharap SK kami bisa diperpanjang dan tetap diberdayakan,” ujarnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi 3 DPRD Dharmasraya, Adidas, menjelaskan kebijakan non-perpanjangan kontrak THL merujuk pada surat edaran Kementerian Dalam Negeri. Edaran tersebut melarang perekrutan dan perpanjangan kontrak tenaga honorer atau THL mulai 1 Januari 2025.
Meski demikian, Adidas menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat.
“Selama tidak melanggar aturan, saya siap memperjuangkan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Kepala BKPSDM Dharmasraya, Yusrizal, menjelaskan kewenangan perpanjangan kontrak THL berada di masing-masing OPD, bukan di BKPSDM.