Kabupaten SolokPemerintah

KPK Jelaskan Titik Rawan Korupsi Penanganan Covid-19

826
×

KPK Jelaskan Titik Rawan Korupsi Penanganan Covid-19

Sebarkan artikel ini

Solok Arosuka – Pemerintah Kabupaten Solok Ikuti Video Conference bersama Pemerintah Daerah yang lain dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Di Rumah Dinas Bupati Arosuka, Kamis 30 April 2020.

Hadir dalam Vicon tersebut Bupati Solok Gusmal di dampingi Sekda Aswirman, Sekwan Suharmen, Kepala Inspektorat Hermantias, Kepala BKD Editiawarman, Kepala Barenlitbang Erizal, Kabag BPBJ Khairul, Sekretaris DPMPTSP Marcos Shopan dan pejabat terkait lainnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi berharap, pemerintah Provinsi Sumatera barat dapat menjalankan pengelolaan dana Covid-19 sesuai prosedur, sehingga dapat terhindar dari penyimpangan dan tindak pidana korupsi,

Sumatera Barat masuk dalam wilayah Satgas Koordinasi Pencegahan IX, dalam penanganan penyimpangan dan pemberantasan korupsi terintegrasi.

KPK menuturkan akan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran dan unsur korupsi anggaran bencana, yang nantinya dapat dikategorikan sebagai kejahatan berat yang layak dituntut dengan hukuman mati.

Terkait untuk melakukan pengawasan dan pendampingan, atas pengadaan barang dan jasa terkait percepatan penaganan Covid-19, KPK akan selalu berkomunikasi dengan LKPP dan BPKP-RI

KPK menegaskan, langkah-langkah antisipasi pengadaan barang dan jasa, serta rambu-rambu pencegahan diantaranya, memberikan kepastian bagi pelaksana pengadaan barang/jasa bahwa sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses BPJ tetap dapat dilaksanakan.

KPK juga mengingatkan, titik rawan korupsi penanganan Covid-19 diantaranya, pengadaan barang dan jasa, Filantrofi atau sumbangan pihak ketiga, yang meliputi pencatatan penerima, penyaluran bantuan dan penyelewengan bantuan.

Fernandez

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.