Solok Arosuka – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok Terpilih pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
Penetapan tersebut dilaksanakan di Ruang pertemuan Solok Nan Indah Arosuka, pada hari Kamis, 9 Januari 2025.
Hadir dalam acara tersebut, unsur Forkopimda, Bawaslu Kabupaten Solok, ketua Partai Politik, unsur Organisasi Masyarakat.
Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Qomar didampingi oleh Komisioner Despa wandri, novialdi putra, defil, Sio, penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 18 Tahun 2024.
Seluruh masyarakat Kabupaten Solok dapat melihat tahapan puncak Pilkada Kabupaten Solok 2024 tersebut melalui siaran live streaming di kanal YouTube KPU Kabupaten Solok yang akan dimulai pada pukul 14.00 WIB.
Dalam pembacaan hasil rapat pleno rekapitulasi suara Ketua KPU Kabupaten Solok mengatakan, pasangan Jon Firman Pandu – Chandra sebagai pemenang Pemilihan Bupati Wakil Bupati Kabupaten Solok unggul atas lawannya dengan perolehan suara 88.615 suara.
Saat ini pihaknya sudah mempersiapkan segala kelengkapan termasuk berkaitan administrasi yang dibutuhkan.
Undangan kepada paslon termasuk stakeholder terkait juga sudah dikirimkan. ”Undangan sudah dikirimkan semua, termasuk kepada seluruh paslon,” ucapnya.
Bupati Solok yang diwakili oleh Staf Ahli Pemerintahan, Hukum dan Politik Kabupaten Solok Syafrudin mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Solok mengapresiasi penuh pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Solok berjalan dengan lancar.
“Terlepas dari semua dinamika yang ada, tetapi dengan kegiatan ini menjadi bukti bahwa pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Solok berjalan dengan baik,” katanya.






