Lampaui DKI dan Jabar, Survei Nyatakan Sumbar Terbaik Pelaksanaan PSBB

Padang – Survey yang diadakan oleh Indikator Politik Indonesia tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), menyebutkan bahwa PSBB di Sumbar yang dilaksanakan akhir April sampai awal Juni lalu dinilai berhasil.

Dalam rilis resminya melalui diskusi daring bertema ‘Efek Kepemimpinan dan Kelembagaan dalam Penanganan COVID-19’, Kamis , 20 Agustus 2020, Direktur Eksekutif Indikator Politik, Burhanuddin Muhtadi mengatakan, Sumatera Barat merupakan provinsi dengan skor tertinggi dalam pelaksanaan PSBB dengan nilai 67.0 melampaui DKI Jakarta dan Jawa Barat yang sama-sama mendapat persentase 66.3.

Burhanuddin menyebutkan, lewat penerapan PSBB yang ketat, Sumbar dinilai sukses mengendalikan penyebaran Covid-19 terutama pada awal pandemi terjadi.

“Masa awal pandemi, memang terjadi kekalutan ditengah masyarakat. Dorongan lockdown dan PSBB hampir tiap hari Saya dengar. Keresahan masyarakat tersebut direspon cepat. Hanya tidak mudah menetapkan PSBB ini, semuanya perlu proses dan izin ke pemerintah pusat,” tutur Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menanggapi hal tersebut.

Menurut keterangannya, Pemprov Sumbar sendiri mengajukan PSBB pada 16 April 2020 dan disetujui Menteri Kesehatan tanggal 18 April 2020.

“PSBB tahap I dimulai 22 April–5 Mei 2020. Kemudian dilanjukan PSBB tahap II pada 6–29 Mei 2020. Saat PSBB ini, dilakukan pembatasan selektif di 9 (sembilan) titik perbatasan dengan provinsi tetangga dan 1 (satu) titik di Bandara Internasional Minangkabau (BIM),” terangnya.

Pentingnya PSBB kala itu, sebut Irwan, karena arus masuk orang ke Sumatera Barat sangat tinggi dan beresiko meningkatkan penularan Covid-19.

“Tercatat hingga 24 April 2020 jumlah orang yang datang ke Sumatera Barat mencapai 138 ribu orang dengan rata-rata per hari 4900 orang. Tentu kita waspada terhadap kedatangan begitu banyak orang. Sehingga PSBB benar-benar dirasa efektif kala itu,” sebutnya.

Untuk pelaksanaan PSBB dalam daerah sendiri, Irwan menjelaskan, pihaknya mengeluarkan imbauan agar membatasi diri keluar rumah. Bahkan, sekolah pun mulai belajar dari rumah dan pegawai bekerja dari rumah.

Ia juga mengingatkan bahwa meskipun masa PSBB telah berakhir, namun menerapkan protokol kesehatan masih menjadi sebuah kewajiban masyarakat.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.