Sumatera Barat

Majelis KI Sumbar Hentikan Proses Sengketa Informasi BPI Sumbar, Ini Alasannya!

1059
×

Majelis KI Sumbar Hentikan Proses Sengketa Informasi BPI Sumbar, Ini Alasannya!

Sebarkan artikel ini
Foto : Komisi Informasi Sumbar

KABARSUMBAR – BPI Sumbar memutuskan untuk mencabut permohonan sengketa informasi publiknya terhadap SMK Negeri 5 Padang. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan awal dalam sidang ajudikasi Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) pada Rabu, 15 Januari 2025.

Pada awal sidang, Ketua Majelis KI Sumbar, Mona Sisca, bersama anggota Musfi Yendra dan Riswandi, memeriksa aspek legal standing dan batas waktu permohonan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai kelayakan permohonan yang diajukan oleh BPI Sumbar.

Kesalahan Prosedural Bawa BPI Sumbar Cabut Permohonan Sengketa Informasi

BPI Sumbar diwakili oleh kuasa hukum Danil Sutan Makmur, Fauzan Alinia, sementara pihak sekolah SMK N 5 Padang diwakili oleh Kepala Sekolah. Pemeriksaan mengungkapkan beberapa ketidaksesuaian yang berpotensi mempengaruhi kelanjutan sengketa informasi ini.

Dalam pemeriksaan awal, Majelis KI Sumbar menyoroti empat poin utama terkait kewenangan, legal standing, serta batas waktu permohonan. Poin-poin ini akan menentukan apakah permohonan akan diterima atau ditolak oleh Majelis.

“Kami menemukan bahwa pemohon mengirimkan surat keberatan kepada atasan PPID Pemprov, padahal atasan PPID di tingkat sekolah adalah kepala sekolah. Selain itu, pihak sekolah mengaku tidak menerima surat keberatan tersebut.” jelas Mona Sisca.

Dia juga menambahkan pemohon mengajukan surat keberatan lebih dari 30 hari kerja setelah batas waktu yang ditentukan, begitu pula permohonan register ke KI Sumbar yang melewati 14 hari kerja.

Menyadari kesalahan prosedural tersebut, BPI Sumbar kemudian memutuskan untuk mencabut permohonan sengketa informasi. “Kami siap mengakui kesalahan ini dan mencabut permohonan.” ucap Danil

Mona Sisca mengonfirmasi bahwa setelah pernyataan tersebut, Majelis sepakat untuk menghentikan sidang dan menutup sengketa ini.

“Mengacu pada Perki 1/2013 Pasal 15 Ayat 2, jika permohonan dicabut selama proses sidang, maka kami mengeluarkan penetapan pencabutan dan memerintahkan panitera untuk mencoret registrasi tersebut,” jelasnya.

Dengan pencabutan ini, register sengketa dengan nomor 28/XII/KISB-PS/2024 resmi dihentikan oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumbar.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.