Padang – Terjerat investasi bodong mantan bendahara/mantan Kaur Keuangan Nagari Salo, Baso, Agam, Afrida Noerita jalani persidangan di Pengadilan Tipikor Padang Kamis 8 Juli 2021, siang.
Persidangan tersebut dipimpin oleh hakim ketua Yose Ana Roslinda dengan hakim anggota Emria Fitriani dan Elysa Florence. Sedangkan terdakwa Rita didampingi Penasihat Hukum (PH), Bundo dari Pusbakum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rova Yofirsta dan Devitra Romiza menghadirkan dua ahli, Devi Susanti dan Alharis.
Dalam agenda sidang pembacaan pendapat ahli Hukum Pidana Prof Elwi Danil dari Fakultas Hukum Unand dan pemeriksaan terdakwa dan ahli dari lnspektorat Agam.
Mantan bendahara Nagari Salo tersebut menjelaskan ia tergiur dengan investasi, namun sayangnya tertipu dan yang menawarkan kabur.
āSaya mulai bekerja di kantor Walinagari Salo sejak 2014 dan sejak 2014 sudah menjadi bendahara dengan ijazah SMA. Pada tahun 2018 ada orang lain masuk ke Nagari Salo. Investasi tawaran, sehingga saya tertarik pula. Investasi Rp10 juta dapat imbalan Rp1 juta lalu investasi lagi. Ada tiga kali berjalan lancar habis itu dia kabur , semacam investasi bodong. Saya menyesal bu hakim yang mulia, mohon keringanan. Saya tiang keluarga, punya anak tiga kini tinggal sama neneknya. Suami sudah pisah tapi belum cerai sejak dua tahun lalu, ā jelas Afrida.
Dalam persidangan tersebut Afrida atau akrab dipanggil Rita menyampaikan penyesalanya. Ia mengaku terlena dan hampir orang sekampung jadi korbannya dan orang itu sudah tertangkap.
Dari keterangan ahli lnspektorat Agam, Alharis kerugian keuangan negara dari dana negara tahun anggaran 2018 sebesar Rp174.864.069.05 dalam sidang pada hari yang sama.
Hakim anggota Emria Fitriani sempat menanyakan kepada terdakwa atas kesanggupan mengembalikan kerugiaan keuangan negara tersebut.
Sebelumnya pembacaan dakwaan dilakukan pada Jumat 18 Juni 2021. Lalu sidang hari ini yang beragendakan pemeriksaan terdakwa dan ahli, Kemudian persidangan pembacaan tuntutan pada Jumat 23 Juli mendatang