Denpasar – Pola transmigrasi di Indonesia kini berubah menjadi bottom-up dan lebih menyerap aspirasi pemerintah daerah (pemda).
Hal ini ditegaskan Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara.
Perubahan ini didasarkan pada kerja sama antarpemerintah daerah.
“Ada pola transmigrasi berubah. Yakni tidak bisa lagi satu daerah kirim penduduk ke daerah lain tanpa permintaan daerah tujuan,” kata Iftitah saat Raker Ketransmigrasian di Denpasar, Bali, Senin (28/7/2025).
Menurut Iftitah, perubahan ini seiring dengan beralihnya acuan hukum dari UU Nomor 15 Tahun 1997 ke UU Nomor 29 Tahun 2009.
“Kalau dulu sentralistik pemerintah pusat atur distribusi penduduk, sekarang di era otonomi daerah ada kerja sama antardaerah,” jelasnya.
Dengan UU yang baru, Kementrans kini fokus pada pengembangan kawasan transmigrasi, bukan lagi sekadar memindahkan penduduk ke satuan permukiman.
“Sekarang dengan UU baru bukan lagi satuan pemukiman tapi kawasan (transmigrasi). Ilustrasinya, sekarang itu kawasan (transmigrasi) di atas 19 ribu hektare sampai 97 ribu hektare,” ungkap Iftitah.
Iftitah juga menjamin bahwa pemerintah daerah tujuan transmigrasi tidak perlu khawatir dengan lonjakan pendatang.
“Pemerintah daerah tujuan nggak bisa nerima pendatang tanpa permintaan,” pungkasnya. Persetujuan dari pemda menjadi syarat mutlak bagi peserta transmigrasi.






