
Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan memiliki potensi untuk dimekarkan menjadi empat Nagari baru.
Kepala Bidang Pemerintahan Nagari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Solok Selatan, Ali Afrionel mengatakan, jika Nagari Lubuk Gadang berpotensi dimekarkan menjadi empat Nagari baru.
“Di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa salah satu syarat untuk pemekaran adalah desa/nagari memiliki minimal 4 ribu jiwa atau 800 kepala keluarga. Sedangkan Nagari Lubuk Gadang memiliki penduduk lebih dari 19 ribu jiwa dan wilayah yang cukup luas,” kata Ali di Padang Aro, Kabupaten Solok Selatan dilansir Radiotemansejati, Kamis (28/9/2017).
Dikatakan Ali, aturan inilah yang membuat Nagari Lubuk Gadang berpotensi menjadi empat Nagari Baru. Saat ini, disebut Ali, pihak Provinsi Sumatera Barat sedang mendorong Nagari yang bisa dimekarkan.
“Idealnya Solok Selatan memiliki 50 Nagari, saat ini sudah ada 39 Nagari ditambah 8 Nagari baru, total 47 Nagari,” jelas Ali.
Sedangkan untuk mekanisme pemekaran, Ali menjelaskan, hal ini membutuhkan komitmen seluruh komponen masyarakat Nagari Lubuk Gadang. “Untuk pertama yang perlu dilakukan ialah rapat akbar masyarakat lubuk gadang seluruh komponen untuk melakukan musyarawah nagari yang di inisiasi oleh Bamus,” jelas Ali.
Menurut Ali, dalam rapat tersebut harus melibatkan Ninik Mamak, Ulama, Cadiak Pandai,Pemuda dan Pemerintahan Nagari. Hasilnya disampaikan ke Wali Nagari Lubuk Gadang.
“Selanjutnya berdasarkan hasil tersebut, Wali nagari bersama Bamus akan membuat rancangan PerNag (Peraturan Nagari) pemekaran nagari, setelah di sahkan diajukan kepada camat dan diteruskan kepada Bupati,” kata Ali.
Lanjut Ali, Bupati kemudian membentuk tim pembentukan nagari persiapan untuk mengecek persiapan apakah nagari bisa dimekarkan. Setelah lengkap Bupati akan membuat Perbup (Peraturan Bupati) dan disampaikan kepada Gubernur. “Selanjutnya tinggal menunggu nomor register Nagari,” tutup Ali.