Kota PadangPeristiwa

Padang Akhiri Tanggap Darurat, Beralih ke Masa Transisi

281
×

Padang Akhiri Tanggap Darurat, Beralih ke Masa Transisi

Sebarkan artikel ini

Bencana yang melanda Kota Padang menyebabkan kerusakan signifikan pada infrastruktur.

Padang – Kota Padang resmi mengakhiri masa Tanggap Darurat Bencana dan memasuki masa transisi pascabencana mulai hari Selasa (23/12/2025).

Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengumumkan perubahan status ini setelah Rapat Koordinasi Evaluasi Akhir Masa Tanggap Darurat Bencana yang berlangsung secara daring, Senin (22/12/2025), bersama perwakilan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.

Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menyatakan bahwa meskipun masa tanggap darurat telah berakhir, upaya pemulihan akan terus berlanjut.

Ia menyampaikan bahwa dua korban hilang masih belum ditemukan.

“Sebelas korban lainnya telah berhasil ditemukan,” ujarnya saat mengikuti rapat dari Rumah Dinas Walikota Padang.

Pencarian dua korban hilang dihentikan pada Senin (22/12/2025), berdasarkan kesepakatan dengan pihak keluarga.

Sementara itu, terdapat 658 Kepala Keluarga (KK) yang mengungsi akibat bencana.

Dari jumlah tersebut, 93 KK (365 jiwa) tinggal di Hunian Sementara (Huntara), sementara sisanya memilih hunian sementara mandiri, baik di rumah keluarga maupun menyewa tempat tinggal.

Pemko Padang berharap para pengungsi mandiri ini dapat segera menerima dana tunggu hunian.

Pemerintah Kota Padang telah menyiapkan lahan seluas 3 hektare di belakang Pasar Simpang Haru dan Bumi Perkemahan untuk pembangunan hunian tetap bagi pengungsi.

Maigus berharap Pemerintah Pusat dapat memberikan bantuan untuk pembangunan hunian tetap tersebut.

Bencana yang melanda Kota Padang menyebabkan kerusakan signifikan pada infrastruktur.

Akibat kerusakan irigasi, 4.140 hektare sawah tidak dapat digarap.

Selain itu, sembilan jembatan rusak dan beberapa sekolah mengalami kerusakan berat.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.