Lakukan Peliputan, Wartawan Diusir Satpam RSUD Ali Hanafiah

Fhoto : Oknum satpam dari perusahaan outsorcing di RSUD Ali Hanafiah dan pegawai UGD (baju orange) yang diabadikan wartawan saat melakukan pengusiran dan pengancaman saat peliputan, Jumat (14/09) di RSUD Ali Hanafiah. (Ddy)
Fhoto : Oknum satpam dari perusahaan outsorcing di RSUD Ali Hanafiah dan pegawai bagian umum (baju orange) yang diabadikan wartawan saat melakukan pengusiran dan pengancaman saat peliputan, Jumat (14/09) di RSUD Ali Hanafiah. (Ddy)

TANAH DATAR, KABARSUMBAR.COM – Sangat dikesalkan, sikap dan prilaku beberapa orang oknum satpam perusahaan outsorcing Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ali Hanafiah Batusangkar, kepada sejumlah wartawan saat melakukan peliputan tersangka narkoba yang meninggal akibat menelan barang bukti, Jumat (14/09).

Tidak itu saja, oknum satpam dan salah seorang pegawai rumah sakit bagian umum itu, membentak bahkan mengajak wartawan untuk berkelahi di depan perwira polisi anggota Polres Tanah Datar. Bahkan seorang satpam tersebut mengaku keponakan wartawan Tipikor.

Kejadian yang sempat diabadikan oleh salah satu wartawan online itu, membuat sejumlah wartawan Tanah Datar gerah dan akan berniat melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

“Sebelum masuk UGD, terlebih dahulu kami meminta izin kepada Direktur RSUD (Afrizal Hasan) untuk menemui dokter yang menangani tersangka narkoba untuk konfirmasi, namun tiba tiba mereka menyerang kami dengan perkataan yang tidak ada hubungan dengan masalah ini,” ucap Joni Hermanto salah seorang wartawan online sumbarexspress.com.

Joni yang hadir saat itu dengan wartawan SCTV Sri Purnamawati Luis menambahkan, setelah mengusir kami keluar, ada seorang yang tiba tiba mencopot id namanya mengajak kami untuk berkelahi dan menantang kami untuk berduel.

“Wartawan surang jolah wa ang, untuang ado hukum kalau indak mati ang den buek (kamu wartawan ajalah, untung ada hukum kalau tidak sudah mati kamu saya buat),” ucap Joni sembari menirukan ucapan oknum satpam dan oknum pegawai RSUD tersebut.

Ucap Joni, ini adalah perbuatan melawan hukum  dan undang-undang pokok pers yang dilakukan oleh oknum satpam dan pegawai RSUD tersebut, ini perlu menjadi perhatian serius bagi kalangan insan pers khususnya di Tanah Datar dan Indonesia umumnya.

“Yang disesalkan, oknum pegawai bagian umum yang diketahui bernama David di depan perwira anggota Polres Tanah Datar ia sempat ingin berkelahi dengan mengatakan, boleh tidak pakai materai untuk berkelahi dengan saya,” sebut Joni.

Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tanah Datar Yusnaldi mengatakan, jika memang ada pengusiran dan penghinaan yang dilakukan oleh oknum satpam kepada wartawan yang sedang bertugas tidak dibenarkan.

“Kami sangat menyayangkan yang dilakukan oleh oknum satpam dan pegawai RSUD tersebut, wartawan yang bertugas di lindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, terutama Pasal 18 ayat 1 yang menyebutkan barang siapa dengan sengaja menghalangi tugas wartawan akan dikenakan hukuman penjara 2 tahun atau denda sebesar Rp 500 juta,” ucapnYusnaldi.

Untuk proses hukum selanjutnya, kata wartawan harian Singgalang ini, diserahkan kepada wartawan yang bersangkutan. (Ddy)

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.