Pariaman – Motif di balik kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Septia Adinda (25), seorang perempuan, akhirnya terungkap. Kepolisian menyatakan bahwa kasus tragis ini didasari oleh masalah utang-piutang antara korban dan pelaku. Satria Juhanda alias Wanda (25) telah ditetapkan sebagai terduga pelaku dalam kasus tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui bahwa korban memiliki utang kepadanya. Karena korban tidak dapat membayar saat ditagih, pelaku merasa sakit hati.
Kepala Kepolisian Resor Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menjelaskan bahwa hubungan antara pelaku dan korban hanyalah sebatas teman. Faisol menjelaskan pada Kamis, 19 Juni 2025, di Mapolres Padang Pariaman, bahwa sakit hati menjadi motif utama dalam kasus ini.
“Sakit hati karena ada pinjaman yang belum dibayarkan. Jadi korban pinjam uang ke pelaku sebesar Rp3,5 juta. Itu belum dibayar lalu dilakukan penagihan,” ungkap Faisol.
Penyidik kepolisian saat ini masih terus mendalami keterangan dari terduga pelaku, khususnya terkait alasan di balik tindakan mutilasi yang dilakukannya. Diketahui bahwa tubuh korban dimutilasi menjadi sepuluh bagian.
Menurut pengakuan terduga pelaku, lokasi pembunuhan dan mutilasi adalah di sebuah kebun. Tindakan tersebut dilakukan pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WIB dengan menggunakan parang sebagai alat.
Faisol mengungkapkan potongan tubuh korban berjumlah sepuluh bagian berdasarkan pengakuan pelaku.
“Potongannya, hasil pengakuan pelaku sebanyak 10 potong. Leher, lengan 2, tangan 2, paha 2, betis 2. Baru ditemukan 4 potong,” jelasnya.
Saat ini, pihak kepolisian sedang menggali informasi mengenai lokasi-lokasi pembuangan potongan tubuh korban. Informasi ini diharapkan dapat diperoleh melalui olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Faisol menambahkan bahwa potongan tubuh ditemukan di lokasi yang berbeda-beda.
“Karena potongan tubuh ditemukan berbeda-beda. Ini beda jalur sungai,” ujarnya.
Identifikasi pelaku bermula dari penemuan potongan tubuh korban selama dua hari berturut-turut. Pada Selasa, 17 Juni 2025, ditemukan potongan tubuh tanpa kepala, kaki, dan tangan di aliran sungai Batang Anai.
Kemudian, pada Rabu, 18 Juni 2025, ditemukan potongan kaki berjarak tiga kilometer dari lokasi penemuan pertama. Pada hari yang sama, kepala dan tangan korban ditemukan di TPI Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Faisol menjelaskan bahwa terdapat dua cincin yang terpasang di jari tangan potongan tubuh tersebut. Pada saat yang bersamaan, seorang warga datang dan mengaku mengenali cincin tersebut.
Faisol menjelaskan cincin tersebut dan keterangan dari keluarga serta teman korban menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan. “Ada cincin sekaligus penjelasan dari diduga keluarga korban dan teman, sehingga kami bergerak melakukan penyelidikan. Kemudian ditemukan nama yang kuat dekat dengan korban,” ungkap Faisol.
Polisi kemudian bergerak cepat untuk mencari pelaku. Faisol melanjutkan pelaku mengakui perbuatannya pada pukul 02.00 WIB.
“Kami bergerak dan mencari pelaku ini. Tepat jam 02.00 WIB, pelaku mengaku dia yang bunuh berikut dengan bukti-bukti yang kami sita, ada parang dan handphone serta sepeda motor yang dimiliki korban,” pungkasnya.