Padang – DPRD Kota Padang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD 2026 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Padang, Jumat (17/7/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Padang, Muharloin, tersebut juga menjadi agenda penyampaian nota Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2027.
Seluruh fraksi di DPRD Kota Padang secara resmi menyatakan dukungan terhadap perubahan anggaran tahun ini.
Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, mengapresiasi dukungan legislatif yang dinilai krusial bagi keberlanjutan program strategis daerah.
Dalam forum tersebut, Pemerintah Kota Padang memaparkan postur rancangan APBD 2027 dengan total belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp2,7 triliun.
Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dipatok sebesar Rp1,1 triliun yang bersumber dari optimalisasi pajak, retribusi, dan pengelolaan kekayaan daerah.
Sementara itu, pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan antardaerah ditargetkan sebesar Rp1,5 triliun.
Pemerintah mengalokasikan belanja operasi sebesar Rp2,5 triliun guna menjaga kualitas pelayanan publik.
Selain itu, anggaran sebesar Rp118,3 miliar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, serta Rp7 miliar untuk pos belanja tidak terduga.
Maigus memastikan anggaran tahun 2027 tetap sehat meski terdapat proyeksi defisit sebesar Rp87,3 miliar.
Defisit tersebut akan ditutup menggunakan surplus pembiayaan netto dari selisih penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah.
Pemerintah Kota Padang berharap dokumen tersebut segera dibahas dalam rapat komisi maupun badan anggaran untuk penyempurnaan.
“Kami berharap apa yang telah disampaikan ini dapat dibahas lebih lanjut, sehingga menghasilkan APBD yang efektif, efisien, serta mampu mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Padang,” ujar Maigus.






