PADANG, KABARSUMBAR—Sejak memasuki Ramadan dan jelang Idul Fitri, tetap ada hal-hal membuat warga dilema, terutama kepada para pengemis di jalanan. Persoalan itu memang sangat dilematis, karena di satu sisi umat Islam diwajibkan bersedekah kepada siapa pun, dan sisi lain momen ini dimanfaatkan oleh warga yang mengaku dirinya kurang mampu.
Ramai dan muncul tiba-tiba (pengemis dadakan-red) menjadi penghias Ramadan dan Idul Fitri tentunya. Namun, menurut dosen jurusan Sosiologi Unand, Padang, Sumatera Barat, Dwiyanti Hanandini, lulusan UGM 1984, saat bincang-bincang bersama Kabarsumbar.com, Minggu (10/6). Katanya, perlu peran dari pemerintah daerah, terutama Padang untuk meminimalisir hal ini. Geraknya berawal dari RT/RW, Dinsos, Satpol PP dan elemen lainnya.
Kata Dwiyanti Hanandini, ketika tidak ada peran dari pemerintah sudah barang tentu akan memperbanyak para pengemis di jalanan, mulai dari yang biasanya sampai yang dadakan.
“Sebenarnya semua Rt/Rw punya catatan warganya kurang mampu dan layak diberi zakat, dari sana saja berangkat tentu akan kita memberi,” kata Dwiyanti.
Menurutnya, momen Ramadan dan Idul Fitri selalu ada hal seperti itu, karena memang dua sisi, yakni umat Islam memberi dan diwajibkan bersedekah. Sisi lainnya pengemis dadakan makin lama makin bertambah.
“Pikiran mereka pasti seperti itu, ini bulan puasa dan berbagi pasti orang-orang ngasih ke kita, ketika dibiasakan untuk memberi di jalan sudah barang tentu akan bertambah. Tapi ketika pendataan jelas dan riil dari Rt/Rw sudah tidak masalah atau melalui Baznas,” kata alumnus magister Unair 1992.
Pertama perlu aturan, sama halnya dengan meminimalisir anak jalanan yang acap menjadikan simpang lampu merah menjadi tempat tongkrongan dan meminta. Ketika tidak ada aturan, tentu suatu hal yang membuat rasa aman dan nyaman bagi pengendara.
“Ketika tidak diberi, kendaraan dicoret atau digores, nah ini kita minta peran dari pemerintah daerah dan pemangku jabatan, bukan berarti memisahkan hubungan sosial antara manusia, tapi kondisi,” ungkapnya.
Peran serta dari pemerintah untuk mengontrol hal itu, bukan berati membatasi hubungan kemanusian dan tuntunan Nabi, seperti dalam Al-Quran, zakat, pemberian yang wajib diberikan dari sekumpulan harta tertentu, pada waktu tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya. Dalam al-Fiqh al-Islami Adilatuh karya Wahbah al-Zuhayly memaparkan definisi zakat yang berbeda dari empat madzhab, namun dari definisi para imam madzhab memiliki esensi yang tetap sama.
“Seperti yang saya kemukan tadi, tentu ada antisipasi, kalau dibiarkan saja tentu akan bertambah, memberi tentu pasti karena sedekah hanya saja tentu perlu selektif,” ungkap Dwiyanti Hanandini.
Sementara itu Majelis Ulama Indonesia Padang mengingatkan masyarakat agar bersedakah atau zakat fitrah, tepat sasaran dan kepada orang yang berhak menerimanya. Hal ini karena banyaknya yang bermunculan selama Ramadan dan menjelang lebaran Idul Fitri 1439 Hijriyah.
[lidairak]