“Perubahan Besar dalam Gaji ASN, Single Salary Segera Diterapkan

PNS RI Bakal Sistem Satu Gaji, Tukin Resmi Dihapus?

Jakarta – Presiden Joko Widodo secara resmi mengesahkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada tanggal 31 Oktober 2023. Seiring dengan itu, pemerintah berencana mengenalkan sistem gaji tunggal atau “single salary” bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Donny Moenek, Koordinator Bidang Penguatan Organisasi Dewan Pengurus Korpri, menjelaskan bahwa konsep “single salary” secara garis besar menggabungkan berbagai komponen gaji yang sebelumnya terpisah, seperti tunjangan anak, istri, dan tunjangan beras, ke dalam gaji pokok para ASN. Namun, tunjangan jabatan dan fungsional tetap akan diatur secara terpisah.

“Skema ini mencakup tunjangan anak, istri, beras, dan tunjangan lainnya sebagai komponen gaji pokok. Namun, tunjangan jabatan dan fungsional akan diatur secara terpisah,” kata Donny.

Namun, nasib tunjangan kinerja (tukin) untuk PNS masih menjadi pertanyaan. Menurut sebuah dokumen kebijakan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berjudul “Kebijakan Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil: Design Gaji dan Tunjangan pada 2017,” sistem “single salary” akan memuat satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.

Sistem “single salary” ini akan terdiri dari unsur jabatan (gaji), tunjangan (kinerja dan kemahalan), serta sistem grading atau pemeringkatan terhadap nilai atau biaya jabatan yang akan menentukan besaran gaji berdasarkan jenis jabatan PNS. Grading ini akan mencerminkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa tahapan dengan nilai rupiah yang berbeda, sehingga PNS dengan jabatan yang sama dapat menerima gaji yang berbeda berdasarkan penilaian nilai jabatan, yang ditentukan oleh beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Dokumen kebijakan tersebut juga menjelaskan bahwa tunjangan kinerja akan tetap dimasukkan dalam sistem “single salary” dan akan diberikan berdasarkan capaian kinerja PNS. Tunjangan kinerja akan menjadi penambahan atau pengurangan bagi penghasilan PNS, tergantung pada tingkat capaian kinerjanya.

Besaran tunjangan kinerja sekitar 5% dari gaji PNS dan akan diterapkan seragam di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Oleh karena itu, PNS dengan kontrak kinerja jabatan yang berbeda dapat menerima tunjangan kinerja yang berbeda, sesuai dengan hasil capaian kinerjanya.

Sementara itu, tunjangan kemahalan akan dihitung berdasarkan indeks gaji dan tunjangan kinerja pada tabel indeks penghasilan yang berlaku di daerah tempat PNS bekerja. Besaran tunjangan kemahalan PNS akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden tentang Penghasilan PNS.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.