PJKIP Desak Penyelesaian Dugaan Pelanggaran di KI Sumbar

Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Sumbar

Padang – Ketua Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Sumatera Barat (Sumbar), Almudazir, mendesak Gubernur dan DPRD Sumbar untuk bersikap tegas terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 4 Tahun 2016 oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Musfi Yendra.

“Kami meminta Gubernur Mahyeldi yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pelantikan, serta DPRD Sumbar yang menyeleksi dan merekomendasikan 10 besar calon komisioner KI Sumbar, agar bersikap tegas agar tidak menjadi preseden buruk di masa mendatang,” ujar Almudazir, Kamis (1/8/2024).

Menurut Almudazir, dugaan pelanggaran ini tidak bisa dianggap enteng karena dapat berdampak pada pelanggaran keuangan negara dan integritas lembaga KI sendiri.

“Ketua KI Sumbar menyatakan bahwa gubernur tidak mempermasalahkan rangkap jabatannya sebagai dosen tetap di sebuah PTS. Ini sangat berbahaya. Jika nantinya majelis kode etik atau lembaga terkait memutuskan ini sebagai pelanggaran, maka gubernur dan DPRD Sumbar tentu ikut terseret karena dapat berujung pada pengembalian uang negara,” tegas Almudazir.

Almudazir menegaskan bahwa gubernur dan Dinas Kominfotik Sumbar harus segera mengambil sikap tegas.

“Kominfotik Sumbar tidak bisa lepas tangan karena SK Gubernur Sumbar itu jelas berangkat dari nota atau kajian dari Diskominfotik atas rekomendasi DPRD. Ini harus segera dituntaskan karena menyangkut dugaan pelanggaran UU dan integritas lembaga publik, apalagi soal Zona Integritas ini mendapat perhatian serius dari presiden,” pungkas Almudazir.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.