Padang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah hukum Polres Payakumbuh dan Polres Lima Puluh Kota, Kamis (11/6/2026).
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi praktik kecurangan dan memastikan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) tepat sasaran.
Operasi yang dimulai pukul 08.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar dengan menggandeng Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat.
Tim gabungan melakukan pemeriksaan menyeluruh mulai dari SPBU Pangkalan, SPBU Rimbo Datar, SPBU Parik, hingga berakhir di SPBU Baso pada sore hari.
Dalam setiap titik lokasi, petugas melakukan pengecekan mendalam terhadap mesin pompa cor, akurasi takaran meteran, hingga ketersediaan stok BBM di tangki penyimpanan.
Tindakan represif dan preventif ini bertujuan melindungi hak konsumen serta menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi bagi oknum yang melakukan manipulasi tera, pengoplosan, maupun penimbunan BBM bersubsidi.
Sidak tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan ketat agar distribusi BBM berjalan transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi oknum-oknum yang mencoba bermain dengan melakukan kecurangan. Sidak ini adalah bentuk pengawasan ketat agar distribusi BBM di wilayah hukum Polda Sumbar berjalan transparan, jujur, dan sesuai aturan,” tegas Andry.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyatakan bahwa kegiatan pengawasan ini berjalan kondusif.
Ia mengimbau seluruh pengelola SPBU agar tetap menjaga integritas dan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Polda Sumbar juga mengajak masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan di lapangan.
Masyarakat diminta segera melaporkan ke kantor polisi terdekat jika menemukan atau mencurigai adanya praktik ilegal di SPBU agar dapat segera ditindaklanjuti.






