HukumKabupaten Pasaman Barat

Polres Pasbar Tangkap Dua Pelaku Penimbunan BBM Subsidi

79
×

Polres Pasbar Tangkap Dua Pelaku Penimbunan BBM Subsidi

Sebarkan artikel ini

Pasaman Barat – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasaman Barat membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.

Dua orang pelaku berinisial WA (58) dan RR (24) diringkus petugas dalam operasi penegakan hukum pada Selasa (26/5/2026).

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, menjelaskan penangkapan dilakukan di dua titik berbeda. Pelaku WA diamankan di kediamannya di Jorong Jambak, Nagari Koto Baru, sementara RR tertangkap tangan saat sedang mengantre di SPBU Sarik.

“Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan intensif terkait distribusi BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran di wilayah hukum kami,” ujar Iptu Agung, Rabu (27/5/2026).

Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku berbagi peran. WA bertindak sebagai penyedia modal sekaligus pemilik gudang penyimpanan, sedangkan RR berperan sebagai operator yang melangsir BBM menggunakan mobil Isuzu Panther bernomor polisi BA 1947 SW.

Kendaraan yang digunakan pelaku telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar serta dilengkapi sistem selang dan kran.

Solar yang dibeli dari SPBU kemudian dipindahkan ke jerigen untuk ditimbun di belakang rumah WA sebelum dijual kembali ke tingkat pengecer.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku membeli solar subsidi seharga Rp6.800 per liter dan menjualnya kembali dengan harga Rp12.500 hingga Rp13.000 per liter. Praktik ilegal ini ditaksir telah meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 262 liter solar dalam 13 jerigen, satu unit mobil modifikasi, serta barcode Pertamina.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Pasaman Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas penyelewengan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

Pihaknya kini terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan BBM bersubsidi. Segera laporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lapangan,” tegas Kapolres.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.